MURIANETWORK.COM - Seorang siswa penyandang disabilitas di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Yogyakarta menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan terjadi di lingkungan sekolah. Polresta Yogyakarta kini sedang menyelidiki laporan yang menunjuk seorang guru di sekolah tersebut sebagai terduga pelaku. Kasus yang diduga berlangsung dalam kurun November hingga Desember 2025 ini dilaporkan oleh keluarga korban pada Jumat, 20 Februari 2026.
Laporan Hukum dan Kronologi Dugaan
Pengacara korban, Hilmi Miftahzen, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah secara resmi melaporkan kasus ini kepada aparat kepolisian. Laporan tersebut merupakan langkah hukum untuk mengusut tuntas kejadian yang sangat meresahkan ini.
“Hari ini kami melaporkan dugaan pelecehan seksual di SLB kepada Polresta Yogyakarta,” tutur Hilmi di Yogyakarta.
Korban, seorang siswa berusia 17 tahun yang duduk di tingkat SMP, pertama kali mengungkapkan kejadian tersebut kepada orang terdekatnya. Dari pengakuannya, aksi tidak terpuji yang diduga dilakukan oleh guru berinisial I itu tidak hanya terjadi satu kali. Informasi ini kemudian mendorong keluarga untuk membawa korban melapor ke Polsek Umbulharjo, sebelum akhirnya dilanjutkan ke tingkat Polresta.
“Pengakuannya itu memang beberapa kali. Cuma beberapa kalinya kita belum tahu,” lanjut Hilmi, menegaskan kompleksitas kasus yang masih dalam tahap pendalaman.
Profil Korban dan Tuntutan Keadilan
Menurut keterangan pengacara, korban dikenal sebagai anak yang rajin belajar dan memiliki tingkat kehadiran yang baik di sekolah. Hal ini semakin mempertegas betapa kejadian ini merupakan pelanggaran kepercayaan dan wewenang yang sangat serius. Posisi guru sebagai figur yang seharusnya melindungi justru diduga disalahgunakan.
“Kami ingin kasus ini cepat diproses supaya pelaku bisa ditindak, kalau memang itu terbukti secara sah dan meyakinkan dia melakukan tindak pidana dan dihukum seberat-beratnya,” tegas Hilmi, menyuarakan harapan keluarga korban untuk proses hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.
Respon Aparat Penegak Hukum
Dari sisi kepolisian, Ipda Sawitri selaku Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta mengakui telah menerima laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa laporan dari keluarga korban akan segera ditindaklanjuti dengan prosedur penyelidikan yang berlaku.
“Laporan pihak korban ini akan ditindaklanjuti,” ujar Ipda Sawitri, menandakan bahwa kasus ini telah masuk dalam proses hukum formal.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa penyidik akan mengumpulkan bukti dan keterangan lebih lanjut, termasuk memeriksa semua pihak yang terkait, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Kasus ini menyoroti kerentanan kelompok disabilitas dan pentingnya sistem perlindungan yang ketat di institusi pendidikan.
Artikel Terkait
Menteri HAM Pigai: Penolakan Program Makan Bergizi Gratis Adalah Penentangan HAM
Gubernur DKI Ungkap Capaian Transportasi, Siapkan Rute Blok M-Bandara Rp3.500
Menkominfo: Keterlibatan Indonesia di Board of Peace Babak Baru Diplomasi Palestina
Tanggul Jebol, Lima Desa di Demak Masih Terendam Banjir