Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Program Strategis, Ini Tugas dan Fokusnya
Pemerintah secara resmi telah membentuk Satgas Percepatan Program Strategis. Tugas utama satgas ini adalah memastikan berbagai program pemerintah tepat sasaran dan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Latar Belakang Pembentukan Satgas
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Arahan ini diberikan dalam Rapat Koordinasi Terbatas yang digelar pada 15 Oktober 2025.
"Tujuannya adalah untuk mengkoordinasi, mengonsolidasikan, dan menyelaraskan program strategis pemerintah sehingga dapat diselesaikan tepat waktu, tercapai target dan sasaran program, serta memberikan manfaat nyata kepada masyarakat," jelas Airlangga dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Rabu (22/10/2025).
Tiga Kelompok Kerja (Pokja) dalam Satgas
Untuk mendukung kinerjanya, Satgas Percepatan Program Strategis terdiri dari tiga Kelompok Kerja (Pokja) dengan tugas yang berbeda:
Pokja 1: Percepatan Anggaran
Pokja pertama bertugas untuk mempercepat realisasi dan pelaksanaan anggaran dalam program strategis pemerintah.
Artikel Terkait
KPK Fokus Hitung Kerugian Negara, Periksa Ulang Gus Yaqut Soal Kuota Haji
InJourney Siapkan 558 Penerbangan Tambahan Sambut Libur Nataru
Waymo Siapkan Dana Segar Rp 240 Triliun untuk Kejar Ambisi Taksi Robot
Hun Sen Bantah Keras Isu Rekrutmen Tentara Bayaran Asing