Roy Suryo Jalani Wajib Lapor ke-25 di Polda Metro Jaya Akibat Laporan Jokowi soal Ijazah Palsu

- Kamis, 07 Mei 2026 | 16:15 WIB
Roy Suryo Jalani Wajib Lapor ke-25 di Polda Metro Jaya Akibat Laporan Jokowi soal Ijazah Palsu

Tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, kembali menjalani kewajiban laporan rutin ke Polda Metro Jaya pada Kamis (7/5/2026). Proses hukum ini merupakan kelanjutan dari laporan yang dilayangkan Jokowi pada 30 April 2025 lalu, yang hingga kini masih membebani pihak Roy Suryo.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa prosedur hukum yang harus dijalani kliennya akibat laporan tersebut sangat merepotkan. Ia menyebut aktivitas bolak-balik ke Polda Metro Jaya sebagai beban pekerjaan tambahan yang terus dirasakan selama setahun terakhir.

"Siang ini, kami kembali direpotkan oleh pekerjaan dari Saudara Joko Widodo ini. Gara-gara laporan saudara Joko Widodo 30 April 2025 yang lalu atau lebih tepatnya setahun yang lalu, ya. Kami harus wara-wiri wajib lapor ke Polda Metro Jaya, ke-25 kali," ujar Khozinudin usai menjalani wajib lapor.

Menurut Khozinudin, kewajiban lapor ini harus dijalani karena Jokowi sebagai pihak pelapor tidak pernah menunjukkan bukti fisik ijazah tersebut di hadapan publik. Ia menambahkan bahwa ketiadaan transparansi dari pelapor menjadi pangkal persoalan yang berkepanjangan.

"Itu semua gara-gara laporan Joko Widodo yang tidak pernah bertanggung jawab untuk membuktikan ijazahnya. Bahkan ijazahnya pun tidak pernah ditunjukkan di forum apapun termasuk di pengadilan," tegasnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua mencakup tiga tersangka lainnya, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang dikenal sebagai Dokter Tifa.

Di sisi lain, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice. Langkah ini menunjukkan bahwa proses hukum dalam perkara ini masih terus bergulir dengan dinamika yang berubah seiring waktu.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar