Kapolri: Penguatan Kompolnas Bisa Diakomodasi dalam Revisi UU Kepolisian

- Kamis, 07 Mei 2026 | 16:45 WIB
Kapolri: Penguatan Kompolnas Bisa Diakomodasi dalam Revisi UU Kepolisian

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara menanggapi rekomendasi penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang digaungkan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) dan mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. Menurut Sigit, pengaturan mengenai Polri dan Kompolnas dinilai sudah cukup dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Kepolisian yang tengah berproses.

“Ya saya kira di revisi Undang-Undang Kepolisian itu di dalamnya mengatur tentang bagaimana Polri dan bagaimana Kompolnas,” ujar Sigit di Mabes Polri, Kamis, 8 Mei 2026. Ia menambahkan bahwa penguatan fungsi dan kewenangan Kompolnas tetap dapat dilakukan tanpa perlu membuat regulasi baru secara terpisah.

“Namun bagaimana kemudian fungsi dan kewenangan di situ diperkuat dan dimasukkan di dalam revisi undang-undang tersebut,” katanya menegaskan.

Sigit memastikan bahwa Polri terbuka terhadap penguatan pengawasan sebagai bagian dari reformasi institusi, termasuk melalui penguatan peran Kompolnas. Sikap ini, menurutnya, sejalan dengan upaya membangun tata kelola kepolisian yang lebih transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Poengky Indarti mengusulkan pembentukan Undang-Undang khusus Kompolnas. Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk memperkuat landasan hukum lembaga pengawas eksternal Polri. Ia menilai penguatan itu penting agar Kompolnas memiliki kewenangan yang lebih jelas, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap institusi kepolisian.

Poengky juga menyoroti bahwa selama ini rekomendasi Kompolnas kerap tidak bersifat mengikat dan jarang dijalankan. Oleh karena itu, reformasi Polri, menurutnya, harus dibarengi dengan reformasi Kompolnas agar fungsi pengawasan eksternal berjalan lebih efektif.

Di sisi lain, KPRP turut mendorong perluasan kewenangan Kompolnas, termasuk dalam pengawasan etik di tubuh Polri. Dorongan ini menjadi bagian dari agenda percepatan reformasi kepolisian yang dinilai masih membutuhkan penguatan dari sisi pengawasan independen.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar