Psikolog TNI Sebut Empat Terdakwa Penyerangan Air Keras ke Aktivis KontraS Masih Layak Jadi Prajurit

- Kamis, 07 Mei 2026 | 16:45 WIB
Psikolog TNI Sebut Empat Terdakwa Penyerangan Air Keras ke Aktivis KontraS Masih Layak Jadi Prajurit

Seorang psikolog dari Pusat Psikologi TNI menyatakan bahwa empat terdakwa kasus penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, secara psikologis masih layak menjadi prajurit. Pernyataan itu disampaikan Kolonel Arh Agus Syahrudin dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengawali persidangan dengan menyoroti waktu pemeriksaan psikologi terhadap keempat terdakwa. Pemeriksaan itu baru dilakukan pada 19 Maret, setelah peristiwa penyerangan terhadap Andrie Yunus terjadi. Hakim mempertanyakan validitas hasil pemeriksaan yang dilakukan dalam kondisi psikologis yang tidak stabil.

“19 baru diperiksa itu, kan. Kalau melihat dari tanggal 13 sampai dengan tanggal 19 itu, pasti kondisi para terdakwa ini, bahkan mungkin masing-masing terdakwa, sedang dalam keadaan labil. Kemudian hasilnya makanya seperti itu tadi,” ujar hakim dalam persidangan.

Hakim kemudian melontarkan pertanyaan kritis: apakah hasil pemeriksaan psikologi bisa berubah jika dilakukan kembali saat ini atau dua bulan ke depan. Kolonel Agus pun menjawab dengan tegas bahwa hal itu mungkin terjadi.

“Sepengetahuan ilmu kami, bisa berubah, Yang Mulia. Bisa berubah,” ujarnya.

Dalam persidangan terungkap bahwa tidak ada catatan psikologi dari keempat terdakwa selama dua hingga empat bulan sebelum kejadian. Hakim kemudian meminta penegasan apakah berdasarkan hasil psikologi yang dibacakan, para terdakwa masih layak menjadi prajurit TNI.

“Nah, sekarang hasilnya ini yang Saudara ahli bacakan tadi, dikriteriakan dengan kriteria parameter untuk bisa tetap menjadi prajurit TNI. Apakah ini masih laik dari segi psikologi untuk bisa, masih bisa menjadi prajurit TNI?” tanya hakim.

“Masih Yang Mulia,” jawab Kolonel Agus.

Hakim pun menyoroti sejumlah temuan dalam hasil pemeriksaan yang dinilai kontradiktif dengan status kelayakan tersebut. Beberapa di antaranya adalah tidak adanya rasa penyesalan atas aksi yang dilakukan, dampak luas terhadap diri sendiri, keluarga, dan institusi, serta proses berpikir yang tidak konsisten dan cenderung mengutamakan solusi praktis.

“Ini kan bahaya, apalagi mereka di satuan intelijen,” ujar hakim.

Menanggapi hal itu, Kolonel Agus menjelaskan bahwa pemeriksaan pada 19 Maret mungkin tidak maksimal karena dilakukan tidak lama setelah aksi penyerangan. Ia menyebut kriteria kelayakan prajurit TNI mencakup empat aspek: kognitif, kepribadian, stabilitas emosi, dan relasi.

“Seperti Yang Mulia tadi sampaikan bahwa pengambilan pemeriksaan psikologi atau data tanggal 19, dalam kondisi yang para terdakwa baru melaksanakan aksi sehingga dimungkinkan hasilnya kurang maksimal,” ucap Agus.

“Dari aspek kognitif, kemudian kepribadian itu dari sikap kerja, dari stabilitas emosi, dan juga relasi. Artinya, dari hasil data yang kami peroleh sebenarnya kapasitas dari empat terdakwa ini masih cukup normal. Artinya, meskipun dalam kondisi yang bersangkutan setelah melakukan aksi tidak optimal dan kondisi yang tidak fresh, itu masih cukup bisa menjaga kapasitasnya,” tambahnya.

Kolonel Agus juga mengakui bahwa hasil psikologi menunjukkan adanya agresivitas tinggi pada beberapa terdakwa. Namun, ia menilai hal itu tidak selalu negatif dalam konteks keprajuritan.

“Itu bukan berarti negatif, tapi juga bisa menjadi positif tergantung pada untuk apa prajurit itu kita siapkan. Artinya bahwa memang itu, naluri prajurit harus punya agresivitas yang tinggi, tapi dikelola dengan kendali kontrol yang baik. Itu mungkin yang bisa kami sampaikan, Yang Mulia,” imbuhnya.

Dalam persidangan yang sama, penasihat hukum terdakwa menghadirkan Kolonel Agus sebagai saksi ahli yang melakukan pemeriksaan psikologi terhadap keempat terdakwa. Pemeriksaan itu, menurut Agus, dilakukan berdasarkan surat permohonan dari Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS).

“Betul, jadi pada tanggal 19 Maret 2026 Kapus Psi (psikologi) mendapat surat permohonan dari kepala BAIS terkait permohonan pemeriksaan psikologi,” kata Agus.

Untuk terdakwa pertama, Serda Edi Sudarko, hasil psikologi menunjukkan adanya keterbatasan dalam fleksibilitas berpikir. Ia dinilai memiliki kepribadian yang cenderung agresif dan kurang efektif dalam memecahkan masalah.

“Kesimpulan dari masing-masing terdakwa, kami bacakan sesuai dengan nama yang dikirimkan oleh BAIS. Untuk Serda Edi, kesimpulan dari hasil pemeriksaan kami menyatakan bahwa yang bersangkutan memiliki keterbatasan dalam fleksibilitas berpikir, cenderung impulsif, dan kurang efektif dalam pemecahan masalah kompleks,” kata Kolonel Agus.

“Yang kedua, kepribadiannya cenderung agresif dan dominan. Kemudian Tidak ditemukan indikasi patologis atau gangguan psikologis, namun proses berpikir dan pola kepribadiannya berpotensi terhadap perilaku berisiko,” tambahnya.

Sementara itu, untuk terdakwa kedua, Lettu Budhi Hariyanto, hasil psikologi menyebutkan kemampuan analisanya tidak begitu tinggi. Ia juga dinilai minim empati dan impulsif.

“Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto, dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa psikologis kemampuan analisanya tidak begitu tinggi sehingga dalam pemecahan atau bertindak kurang pertimbangan yang matang,” kata Agus.

Pola kepribadian Lettu Budhi, menurut Agus, berpotensi terhadap perilaku berisiko. Namun, ia juga mencatat adanya rasa penyesalan yang cukup besar dari Lettu Budhi terkait aksinya yang berdampak luas ke institusi.

“Kepribadiannya cenderung kurang hangat dalam berelasi, formal dan minim empati, serta ada kecenderungan impulsif dengan kontrol diri yang lemah,” kata Kolonel Agus.

“Tidak ditemukan indikasi patologis, namun proses berpikir dan pola kepribadiannya berpotensi terhadap perilaku berisiko. Tampak rasa penyesalan yg cukup besar akibat aksi yang dilakukan berdampak luas tidak hanya ke pribadi yang bersangkutan namun juga terhadap korban, keluarga dan institusi,” tambahnya.

Untuk terdakwa ketiga, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, hasil psikologi menunjukkan proses berpikir yang lebih mengutamakan solusi praktis. Ia dinilai tidak memprioritaskan analisa mendalam dalam pengambilan keputusan.

“Untuk Terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa psikologis bersangkutan sebagai berikut. Proses berpikirnya lebih mengutamakan solusi praktis, dibandingkan dengan analisa mendalam pada proses pengambilan keputusan dan penyelesaian masalah,” ujar Kolonel Agus.

Kolonel Agus menambahkan bahwa kepribadian Kapten Nandala cenderung kaku dan mengabaikan kedekatan emosional. Pola kepribadian tersebut, menurutnya, berpotensi terhadap perilaku berisiko.

“Kepribadiannya mandiri, kaku, mengabaikan kedekatan emosional dan lebih berorientasi pada tugas. Tidak ditemukan indikasi patologis namun pola kepribadian berpotensi terhadap perilaku berisiko. Tampak rasa penyesalan yang cukup besar akibat aksi yang dilakukan berdampak luas tidak hanya ke pribadi yang bersangkutan namun juga terhadap korban, keluarga dan institusi,” ungkapnya.

Adapun untuk terdakwa keempat, Lettu Sami Lakka, hasil psikologi menyimpulkan proses berpikirnya cenderung sederhana dan praktis. Minat sosialnya juga dinilai rendah.

“Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka, dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa psikologis bersangkutan proses berpikirnya sederhana dan praktis. Kepribadiannya kecenderungan minat sosial rendah tidak luas. Tapi masih mampu membangun kedekatan emosional meski butuh waktu,” ujar Kolonel Agus.

“Tidak ditemukan indikasi patologis namun pola kepribadian berpotensi terhadap perilaku berisiko. Tampak rasa penyesalan yang cukup besar akibat aksi yang dilakukan berdampak luas tidak hanya ke pribadi yang bersangkutan namun juga terhadap korban, keluarga dan institusi,” pungkasnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar