Proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa, dua tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 Joko Widodo, memasuki babak baru. Hari ini, keduanya dijadwalkan menjalani pelimpahan tahap kedua, di mana status tersangka dan barang bukti akan diserahkan penyidik kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa Roy dan dr Tifa telah dipindahkan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Minggu (21/6) malam. Keduanya dibawa dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani masa penahanan sementara sebelum proses pelimpahan dilakukan.
“Update terakhir, tersangka Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di rutan PMJ,” ujar Budi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (21/6/2026). Ia menambahkan bahwa penyidik terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan kelancaran pemindahan kedua tersangka.
Pelimpahan tahap kedua itu sendiri dijadwalkan berlangsung pada Senin (22/6) pukul 09.00 WIB. “Selanjutnya besok (hari ini) jam 09.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2,” kata Budi.
Penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa sejatinya telah dilakukan pada Jumat (19/6) lalu. Langkah itu bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang telah berjalan. Budi menegaskan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
“Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan,” jelas Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6).
Dalam kesempatan yang sama, Budi memastikan seluruh alat bukti dalam perkara ini telah memenuhi persyaratan hukum. Ia menekankan bahwa setiap tahapan penyidikan ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum. “Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, membenarkan pengamanan terhadap kedua tersangka pada Jumat (19/6). Menurutnya, pengamanan itu merupakan bagian dari rangkaian proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TF, sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21,” jelas Iman.
Untuk memastikan kelancaran proses pelimpahan, penyidik juga melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka, baik jasmani maupun rohani. Langkah ini diambil agar tersangka dinyatakan layak dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. “Kemudian juga penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para tersangka baik kesehatan jasmani maupun rohani sehingga tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuh Iman.
Dalam proses tersebut, jaksa penuntut umum turut mengonfirmasi keberadaan Roy Suryo dan dr Tifa serta barang bukti yang ditemukan selama penyidikan. Iman menegaskan bahwa penyidik menjamin hak dan kewajiban tersangka akan terlindungi sesuai undang-undang yang berlaku. “Kami pastikan bahwa penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi sebagaimana undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Iman menambahkan bahwa seluruh rangkaian penyidikan dan pemeriksaan, termasuk pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, selalu berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta standar operasional prosedur. Ia juga mengingatkan bahwa hukum acara pidana telah menyediakan ruang pengujian melalui mekanisme praperadilan bagi pihak tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum. “Guna menjamin keberimbangan dan kontrol terhadap proses penyidikan yang berlangsung, kitab undang-undang hukum acara pidana telah memberikan ruang pengujian melalui mekanisme praperadilan. Maka kepada pihak tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum tersangka dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang diatur di dalam kitab undang-undang hukum acara pidana tersebut,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Ancaman Trump ke Iran Picu Pelemahan Kontrak Berjangka Saham AS
Rem Blong Diduga Picu Kecelakaan Beruntun di Dairi, Dua Anak Tewas Terlindas Truk Tronton
Selebgram Adam Deni Gearaka Rusak Ruko dan Ancam Karyawan dengan Airsoft Gun, Polisi Tetapkan Tersangka
Pajak Hiburan Film Nasional Dipotong 50 Persen, Pemprov DKI Targetkan Jakarta Jadi Kota Sinema