Selebgram Adam Deni Gearaka Rusak Ruko dan Ancam Karyawan dengan Airsoft Gun, Polisi Tetapkan Tersangka

- Senin, 22 Juni 2026 | 08:35 WIB
Selebgram Adam Deni Gearaka Rusak Ruko dan Ancam Karyawan dengan Airsoft Gun, Polisi Tetapkan Tersangka

Selebgram Adam Deni Gearaka, yang akrab disapa ADG, berusia 30 tahun, mengamuk dan merusak barang-barang di sebuah ruko serta mengancam pegawai dengan airsoft gun di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Peristiwa itu dipicu oleh rasa tersinggung atas perkataan korban kepada teman wanitanya. Polisi kini telah menetapkannya sebagai tersangka dan tengah mendalami motif di balik aksi brutal tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku tidak terima dengan ucapan yang dilontarkan korban kepada rekannya. “Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dari keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka ADG menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak terima atas perkataan yang disampaikan korban kepada teman wanitanya,” ujarnya saat dihubungi pada Senin (22/6/2026).

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa pengakuan tersebut masih bersifat sementara. “Keterangan tersebut masih merupakan bagian dari pendalaman motif dan akan diuji lebih lanjut dalam proses penyidikan,” tuturnya. Penyidik dari Polres Metro Jakarta Utara masih terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan kebenaran di balik aksi perusakan dan intimidasi yang dilakukan Adam Deni.

Peristiwa bermula pada Rabu malam (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing. Saat itu, Adam Deni datang dan memaksa masuk ke dalam ruko. Menurut Budi, tersangka diduga marah karena permintaannya tidak dituruti. Ia kemudian merusak papan reklame toko, dinding pembatas gypsum yang bolong, serta properti lain seperti kursi dan fasilitas sanitasi. Tidak hanya itu, Adam Deni juga mengintimidasi petugas keamanan dengan memperlihatkan senjata jenis airsoft gun yang terselip di pinggangnya.

Keesokan harinya, pada Kamis (18/6) pukul 19.30 WIB, Adam Deni kembali mendatangi lokasi yang sama. Kali ini, ia merusak mobil milik korban yang sedang terparkir. “Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke lokasi guna mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik, kemudian melimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara,” kata Budi.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian mencapai Rp15 juta. Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menjerat Adam Deni dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan barang milik orang lain. Penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan intensif, rekaman CCTV di ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoft gun.

Budi menyebutkan bahwa Adam Deni telah mengakui kesalahannya dan mengajukan permohonan restorative justice. Meski demikian, ia tetap ditahan. “Kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” ujarnya menegaskan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar