Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan memberikan keringanan pajak sebesar 50 persen bagi jasa kesenian dan hiburan yang menayangkan film nasional, sebagai bagian dari strategi mewujudkan Jakarta sebagai kota sinema.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa setengah dari nilai pajak yang dibayarkan akan dikembalikan kepada rumah produksi. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong perusahaan-perusahaan film untuk meningkatkan jumlah produksi.
“Keringanan 50 persen tersebut dapat menjadi insentif bagi rumah produksi. Jadi dikembalikan kepada rumah produksi untuk lebih banyak memproduksi film,” ujar Pramono dalam pernyataannya, Senin, 22 Juni 2026.
Skema pengembalian insentif ini akan disalurkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta. Dana yang dikembalikan dapat digunakan sepenuhnya untuk mendukung ekosistem perfilman, baik untuk pembangunan infrastruktur maupun program penguatan film nasional.
Kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 531 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak atas Jasa Kesenian, Hiburan, dan Tontonan Film Nasional. Pramono menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui diskusi panjang dengan asosiasi produser film dan gabungan pengusaha bioskop seluruh Indonesia.
“Kami berharap insentif ini akan membuat masyarakat di dunia perfilman, terutama di Jakarta, akan semakin semangat untuk menjadikan Jakarta menjadi kota sinema sekaligus pusat perfilman Republik Indonesia,” jelas Pramono.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno sebelumnya juga menyampaikan bahwa pemerintah provinsi tengah berupaya menyederhanakan proses perizinan produksi film dan konten. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah produksi film di Jakarta, tetapi juga menjadi sarana promosi pariwisata serta memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat.
Artikel Terkait
IHSG Berbalik Melemah di Sesi Awal, Infrastruktur Justru Melonjak 3,17 Persen
Persib Bandung Resmi Berpisah dengan Federico Barba, Bek Italia Pilar di Balik Gelar Juara
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
Harga BBM Pertamina dan Swasta per 22 Juni 2026: Pertamax Rp16.250, Biosolar Subsidi Tetap Rp6.800