Dua tersangka kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma yang akrab disapa Dokter Tifa, akhirnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) pagi. Keduanya menjalani proses pelimpahan tahap kedua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Roy Suryo dan Dokter Tifa diberangkatkan dari ruang tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.08 WIB. Mereka keluar dan langsung naik ke mobil tahanan yang telah disiapkan. Saat dikeluarkan, Roy Suryo sempat melantunkan takbir dan memberikan semangat kepada para pendukungnya yang hadir. “Allahu Akbar, terus semangat,” ujarnya.
Menarik perhatian, Roy Suryo tidak mengenakan baju tahanan seperti biasanya. Sementara itu, Dokter Tifa tampak menggunakan rompi oranye khas tahanan. Keduanya sebelumnya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) lalu. Namun, kondisi kesehatan keduanya sempat menurun hingga harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi ini terus bergulir. Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan perbuatannya. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat tambahan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.
Meski begitu, tidak semua tersangka berlanjut ke meja hijau. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dipastikan lepas dari jeratan hukum setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui mekanisme restorative justice. Langkah serupa juga diikuti oleh Rismon Sianipar dari klaster kedua. Ia menempuh jalur damai setelah mengakui adanya kekeliruan dalam penelitian yang dilakukannya terkait ijazah Jokowi.
Artikel Terkait
Putaran Pertama Perundingan AS-Iran di Swiss Hasilkan Peta Jalan Kesepakatan 60 Hari
MSCI Perpanjang Pembekuan Saham Indonesia, Investor Khawatirkan Arus Dana Keluar Hingga Rp232 Triliun
Agen BRILink Bertahan Sejak 2017, Kini Raup Omzet Puluhan Juta per Bulan
Polda Metro Jaya Tegaskan Proses Hukum Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur, Berkas Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dinyatakan Lengkap