Pemerintah Siapkan Konsep Badan Percepatan Pembangunan Perumahan, Tunggu Perpres

- Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:00 WIB
Pemerintah Siapkan Konsep Badan Percepatan Pembangunan Perumahan, Tunggu Perpres

Pemerintah telah menyiapkan konsep pembentukan Badan Percepatan Pembangunan Perumahan. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengatakan, badan tersebut dirancang untuk mempercepat penurunan backlog perumahan dan mencapai target pembangunan 3 juta rumah.

Fahri mengungkapkan, konsep tersebut mengadopsi model dari sejumlah negara. Namun, pembentukan badan ini masih menunggu pengesahan Peraturan Presiden (Perpres). "Kami sudah menyusun Badan Percepatan Pembangunan Perumahan, cuman memang masih ada diskusi dalam kabinet, untuk modelnya seperti apa. Karena ada banyak lembaga penyelenggara saat ini," ujarnya di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Menurut Fahri, pembentukan badan ini didorong karena sistem jaminan sosial nasional (SJSN) untuk sektor perumahan belum tersedia. Pemerintah saat itu diminta menyiapkan badan percepatan pembangunan perumahan. "Karena BPJS-nya belum ada begitu ya, kami waktu itu disuruh membuat badan percepatan dan itu juga konsepnya sudah ada," jelasnya.

Fahri mengaku telah memberikan konsep tersebut kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani. Ia bahkan membuka opsi agar badan tersebut dapat dikelola oleh Danantara apabila lembaga itu ingin mengadopsinya. "Saya sudah memberikan konsepnya juga ke Pak Rosan. Saya bilang Pak Rosan kalau mau Danantara pakai konsep ini ya dikelola oleh Danantara saja nggak ada masalah itu. Kan sama saja," kata Fahri.

Meski konsepnya telah tersedia, Fahri menegaskan pembentukan badan ini membutuhkan regulasi baru berupa Perpres. "Kalau Danantara Housing kan nggak perlu aturan baru, tapi kalau badan ini memang dia memerlukan Perpres. Jadi kita tunggu keputusan dari pemerintah," ujarnya.

Skema ini dinilai penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang terjangkau, sebagai bagian dari upaya pemerintah menjalankan program pembangunan 3 juta rumah.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags