MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno sebagai saksi, Jumat (6 Februari 2026). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Rini, yang memimpin Kementerian BUMN pada periode 2014 hingga 2019, tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar tengah hari untuk memenuhi panggilan penyidik.
Pemeriksaan Berlangsung, Tiga Saksi Lain Turut Dipanggil
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut. Dalam keterangan tertulisnya, ia menyatakan bahwa pemanggilan saksi dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi gas antara kedua perusahaan tersebut.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK (tindak pidana korupsi) kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE," jelas Budi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Rini Soemarno telah memasuki gedung KPK sejak pukul 13.14 WIB. Budi Prasetyo menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap mantan menteri tersebut masih berlangsung.
Artikel Terkait
Raksasa Teknologi Siapkan Rp12.000 Triliun untuk Perang Infrastruktur AI
ASDP Siapkan Kapal Khusus Motor untuk Antisipasi Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di Bakauheni
China Batasi Kenaikan BBM Meski Harga Minyak Dunia Melonjak Akibat Ketegangan Timur Tengah
Trump Buka Pintu Negosiasi dengan Iran Setelah Ancaman Militer