Kemnaker Buka Pendaftaran Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula 2026 Mulai 7 Mei

- Jumat, 08 Mei 2026 | 13:10 WIB
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula 2026 Mulai 7 Mei

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi membuka pendaftaran Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKM Pemula) Tahun 2026, sebuah inisiatif yang dirancang untuk mendorong masyarakat memulai usaha mandiri sekaligus memperluas lapangan kerja baru. Pendaftaran program ini berlangsung secara daring mulai 7 hingga 17 Mei 2026 melalui laman resmi bizhub.kemnaker.go.id, dan Kemnaker menegaskan bahwa seluruh prosesnya tidak dipungut biaya sepeser pun.

Program ini merupakan bagian dari bantuan pemerintah dalam pembinaan ketenagakerjaan di bidang tenaga kerja mandiri pemula, sebagaimana tertuang dalam pengumuman Direktorat Bina Perluasan Kesempatan Kerja (Dit Bina PKK) Nomor 3.4/3296/PK.03.03/V/2026. Tujuan utamanya adalah membantu masyarakat meningkatkan kemandirian dan penghasilan melalui usaha sendiri, sekaligus mendukung perluasan kesempatan kerja secara nasional. Pendaftaran dikelola oleh Dit Bina PKK, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemnaker.

Calon penerima bantuan wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Mereka harus merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di dalam negeri, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun, serta memiliki KTP elektronik. Dalam satu Kartu Keluarga, hanya satu anggota yang diperbolehkan menerima bantuan ini. Selain itu, pendaftar tidak boleh sedang menempuh pendidikan setara SMA/SMK atau sederajat, bukan aparatur sipil negara, anggota TNI, anggota Polri, maupun pensiunan ASN. Mereka juga tidak boleh terikat hubungan kerja dengan pemerintah atau swasta, serta belum pernah menerima bantuan TKM Pemula atau TKM Lanjutan dari Kemnaker sebelumnya.

Di sisi lain, peserta juga dilarang menerima bantuan Perluasan Kesempatan Kerja dari Kemnaker pada tahun berjalan. Salah satu syarat krusial lainnya adalah kepemilikan sertifikat pelatihan vokasi yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Teknis Pusat atau Daerah (UPTP/UPTD) di bidang pelatihan vokasi, atau sertifikat layanan kewirausahaan dari UPTP bidang Perluasan Kesempatan Kerja yang diterbitkan antara tahun 2025 hingga 2026. Calon penerima juga harus memiliki ide usaha atau usaha yang sudah berjalan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha dari kelurahan atau desa, atau Nomor Induk Berusaha beserta foto lokasi atau kegiatan usaha. Tak kalah penting, setiap pendaftar diwajibkan memiliki akun SIAPKerja.

Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs bizhub.kemnaker.go.id. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan telah memiliki akun SIAPKerja, kemudian masuk ke sistem Bizhub Kemnaker. Setelah itu, peserta perlu memilih menu pendaftaran program TKM Pemula, melengkapi data identitas dan informasi usaha, serta mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta. Sebelum mengirimkan pendaftaran, calon peserta diminta memeriksa kembali kelengkapan dan kebenaran data. Selanjutnya, mereka hanya perlu menunggu proses verifikasi dari pihak Kemnaker.

Mengingat waktu pendaftaran yang terbatas hingga 17 Mei 2026, masyarakat yang berminat diimbau untuk segera mengakses laman resmi Kemnaker dan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi. Kemnaker mengingatkan bahwa pendaftaran yang tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan berpotensi ditolak pada tahap verifikasi.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar