Tiga Pejabat Bea Cukai Jadi Terdakwa Kasus Suap dan Gratifikasi Impor Rp71 Miliar

- Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30 WIB
Tiga Pejabat Bea Cukai Jadi Terdakwa Kasus Suap dan Gratifikasi Impor Rp71 Miliar

Tiga pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan resmi berstatus terdakwa setelah berkas perkara dugaan korupsi impor barang dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan dokumen persidangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 23 Juni 2026, menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang melibatkan aliran uang miliaran rupiah.

Jaksa KPK Takdir Suhan mengonfirmasi bahwa pelimpahan administrasi berupa surat dakwaan dan berkas perkara telah dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu. "Hari ini, kami melaksanakan penyerahan pelimpahan administrasi berupa surat dakwaan beserta berkas perkaranya pada PTSP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.

Ketiga pejabat yang akan segera disidangkan adalah Rizal, yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC sejak September 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan; serta Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen di instansi yang sama. Mereka didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai lebih dari Rp71 miliar, sebagian dalam bentuk mata uang asing.

Takdir menjelaskan, setelah penyerahan ini pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan. "Adapun para terdakwa dimaksud, kami dakwa dengan pasal penerimaan suap sekaligus penerimaan gratifikasi," katanya.

Ketiga pejabat tersebut berperan sebagai pihak penerima. Sementara itu, pihak pemberi dari PT Blueray Cargo telah lebih dulu dilimpahkan ke persidangan dan bahkan sudah menjalani sidang tuntutan pada Senin, 22 Juni 2026. John Field selaku pemilik perusahaan dituntut tiga tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan badan.

Dua terdakwa lainnya dari perusahaan yang sama, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Andri, juga dinyatakan bersalah dalam dakwaan serupa. Masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar