Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah percepatan penerbitan izin proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung di Waduk Saguling, Jawa Barat, yang selama ini terhambat persoalan administrasi. Langkah ini diambil dalam sidang penyelesaian hambatan usaha yang dipimpinnya, dengan menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk PT Acwa Tenaga Saguling, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan PT PLN (Persero).
Proyek yang bernilai sekitar 80 juta dolar AS ini merupakan hasil kerja sama dengan perusahaan asal Arab Saudi, ACWA Power. Meskipun analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) telah diperoleh sejak tahun lalu, pembangunan jaringan transmisi masih terkendala oleh belum terbitnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Akibatnya, target operasional yang semula dijadwalkan pada Juni 2026 terpaksa mundur menjadi Maret 2027.
CEO PT Indo Acwa Tenaga Saguling, Tim Anderson, menyampaikan urgensi penyelesaian izin dalam waktu dekat untuk menghindari risiko keterlambatan yang lebih besar. Menurutnya, meskipun Amdal untuk kawasan pembangkit telah diperoleh pada 31 Juli tahun lalu, keterlambatan awal dalam proses perizinan telah berdampak pada jadwal keseluruhan proyek.
"Itu masih sedikit risiko kalau kita tidak bisa menyelesaikan yang harus diselesaikan dalam waktu beberapa minggu ke depan. Awal-awalnya begitu kemarin Juni, tapi ada sedikit terlambat untuk peroleh Amdal," ujar Tim dalam sidang yang digelar pada Kamis (7/5/2026).
Sementara itu, Kementerian Kehutanan mengungkapkan bahwa proses perizinan belum berjalan penuh karena adanya dokumen yang belum lengkap, khususnya rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat. Di sisi lain, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan lahan pengganti dari aset PLN Group di kawasan PLTA Saguling.
"Sudah Pak. Ini kan kebetulan di PLTA Saguling itu, tempat di mana proyek itu dikembangkan, itu kan ada lahan milik PLN Group yang siap dialihkan menjadi kawasan hutan begitu," kata Darmawan.
Namun, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyoroti realisasi lahan pengganti PLN di Jawa Barat yang baru mencapai 159 hektare, atau hanya 14,7 persen dari total kewajiban seluas 1.081 hektare. Pemerintah provinsi meminta komitmen tertulis agar sisa kewajiban tersebut dapat diselesaikan secara paralel.
"Tentu tidak bisa langsung 'pok terlong' kata orang Bandung, tapi paling tidak kami mohon agreement atau pakta integritas dari Bapak, sehingga kami yakin kita selesaikan paralel," tegas Herman.
Sidang akhirnya menghasilkan kesepakatan antara PLN dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan batas waktu hingga 2027 bagi PLN untuk menuntaskan seluruh kewajiban penggantian lahan. Sementara itu, surat rekomendasi gubernur dijanjikan akan segera diterbitkan dalam waktu singkat.
Purbaya menginstruksikan agar seluruh pihak bergerak cepat setelah hambatan administratif ini teratasi, sehingga proses di Kementerian Kehutanan bisa segera rampung. "Yang jelas kan nanti dikasih waktu sampai 2027 nanti, cukup saya pikir waktunya," kata Purbaya.
"Tapi yang jelas, untuk proyek ini, kendala tadi rekomendasi Gubernur sudah dihilangkan, akan keluar dalam waktu singkat. Nanti tinggal diurus ke Kementerian Kehutanan. Jangan terlalu lama ya," ujar dia menambahkan.
Artikel Terkait
Kemensos Percepat Digitalisasi Bansos Gandeng Dewan Ekonomi Nasional demi Tepat Sasaran
Normalisasi Kali Ciliwung Baru 52 Persen, AHY Soroti Pembebasan Lahan dan Bangunan Liar
Roy Suryo Jalani Wajib Lapor ke-25 di Polda Metro Jaya Akibat Laporan Jokowi soal Ijazah Palsu
Kemenag Larang Ziarah Sebelum Puncak Haji, Jemaah Diminta Fokus Persiapan Armuzna