Hak imunitas yang melekat pada profesi advokat bukanlah tameng mutlak yang dapat melindungi segala tindakan di luar pengadilan, terutama jika sudah mengarah pada perbuatan pidana. Ketegasan ini disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menanggapi vonis terhadap advokat senior Togar Situmorang yang dijatuhi hukuman penjara dua tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 28 April 2026.
Dalam perkara nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps tersebut, majelis hakim mengesampingkan hak imunitas yang diatur dalam Undang-Undang tentang Advokat. Fickar menegaskan bahwa imunitas profesi advokat semestinya dihormati selama seorang pengacara menjalankan tugas pembelaan dengan itikad baik dan sesuai ketentuan undang-undang.
"Imunitas profesi advokat memang harus dihargai. Kecuali ada tindakan-tindakan yang berindikasi kriminal. Sepanjang bentuknya pembelaan, itu yang disebut imunitas profesi. Dia tidak bisa dituntut, sekeras apa pun pembelaannya," ujar Fickar saat dihubungi pada Kamis, 7 Mei 2026.
Ia menjelaskan bahwa advokat memiliki hak untuk tidak dituntut, baik di dalam maupun di luar pengadilan, selama masih dalam koridor profesi. Namun, batas itu menjadi kabur ketika seorang advokat melakukan pelanggaran hukum, seperti memalsukan bukti dalam proses pembelaan terhadap klien.
"Itu namanya kriminal jika mereka melakukan tindakan memalsukan bukti. Yang tidak kriminal itu, yang membela sepanjang pembelaannya benar," katanya.
Sementara itu, terkait honorarium, Fickar menekankan bahwa seluruh biaya jasa hukum harus diatur dalam perjanjian tertulis. Di dalamnya mencakup ongkos perkara hingga kesepakatan soal success fee jika perkara dimenangkan. Menurutnya, tidak boleh ada unsur pemalsuan atau penipuan dalam pengaturan biaya tersebut.
"Kecuali yang mengerjakan perkara itu ternyata orang lain, bukan dia sendiri atau orang kantornya di dalam law firm," bebernya. Jika hal itu terjadi, kata Fickar, praktik tersebut bisa dikategorikan sebagai penipuan.
Ia juga mengingatkan bahwa advokat tidak boleh menjanjikan kemenangan kepada klien. Janji semacam itu, jika dimasukkan dalam surat perjanjian, dapat dianggap sebagai penipuan. Sebab, yang berwenang memutuskan menang atau kalahnya suatu perkara adalah majelis hakim, bukan pengacara.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan Togar Situmorang terbukti bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif berlaku pada 2026.
Artikel Terkait
Ayah Korban Ungkap Kronologi Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Pati, Akui Dapat Intimidasi
Pertagas Resmi Ditunjuk sebagai Operator Pipa Gas Cisem II, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
KAI dan detikcom Gelar Pelatihan Komunikasi untuk Perkuat Strategi Branding Perusahaan
Pemeriksaan Ketat Hewan Kurban di Jakarta Barat: Dokumen hingga Gigi Dicek untuk Jamin Kesehatan dan Syariat