Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat mulai melakukan pemeriksaan ketat terhadap hewan kurban yang ditampung di sejumlah lokasi penampungan, salah satunya di kawasan Kemanggisan, Palmerah, pada Kamis, 7 Mei 2026. Pemeriksaan ini mencakup legalitas dokumen, kondisi fisik hewan, serta kelayakan tempat penampungan untuk memastikan hewan yang akan dikurbankan memenuhi syariat dan aman bagi konsumen.
Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Barat, Tanti, menjelaskan bahwa langkah pertama yang dilakukan petugas adalah memverifikasi kelengkapan administrasi setiap hewan. “Pertama, kita cek kelengkapan dokumen, mulai dari sertifikat veterinernya, kemudian Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal,” ujarnya. Prosedur ini menjadi penting untuk menelusuri asal-usul hewan dan memastikan bahwa hewan tersebut bebas dari penyakit menular.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, petugas beralih pada pemeriksaan fisik. Aspek yang diperhatikan meliputi usia hewan hingga kondisi bagian mulut. “Kalau cukup umur itu, kita cek giginya. Sudah gupak atau belum? Kalau misalnya sudah gupak, berarti hewan tersebut sudah bisa dijadikan hewan kurban. Kemudian, kita lakukan pelayanan kesehatan ke hewan kurbannya,” kata Tanti. Pemeriksaan gigi ini menjadi indikator utama untuk menentukan apakah hewan, khususnya sapi dan kambing, telah mencapai usia minimal yang disyaratkan.
Selain memeriksa hewan, petugas juga menginspeksi kondisi tempat penampungan hewan kurban (TPnHK). Pengawasan ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak limbah terhadap lingkungan dan permukiman warga di sekitar lokasi. “Misalnya, kita periksa jarak TPnHK dari permukiman, pembuangan limbahnya gimana, dan yang penting juga tempatnya harus teduh atau punya atap buat hewan kurbannya,” tutur Tanti. Standar ini bertujuan menjaga kesejahteraan hewan selama masa penampungan sekaligus mencegah potensi pencemaran.
Sementara itu, pemilik TPnHK di kawasan Kemanggisan, Iwan Setiawan, menyambut positif pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas. Menurutnya, kehadiran aparat dan dokter hewan justru membantu meningkatkan kepercayaan calon pembeli terhadap kualitas hewan yang dijual. “Terutama kan pemeriksaan ini terkait syarat kurban, apakah hewan sudah cukup umur dan layak. Jadi, untuk meyakinkan calon pembeli,” ungkap Iwan.
Iwan menambahkan bahwa pemeriksaan semacam ini memang diperlukan agar hewan yang sampai ke tangan masyarakat benar-benar sesuai dengan ketentuan ibadah kurban. “Jadi, datangnya KPKP dan dokter hewan ke sini itu untuk memastikan syarat kurban itu terpenuhi, giginya sudah gupak apa belum, gitu, kan. Intinya, kita dukung lah,” pungkasnya. Langkah proaktif dari pemerintah daerah ini diharapkan dapat menjamin kelancaran dan kekhusyukan pelaksanaan ibadah kurban di Jakarta Barat.
Artikel Terkait
Hakim Izinkan Eks Wamenaker Noel Bertemu dan Peluk Putrinya Usai Sidang Korupsi
Ayah Korban Beberkan Laporan ke Polisi sejak Juli 2024, Kasus Pencabulan Santriwati Pati Baru Ditindak Setelah Viral
Kakorlantas Akui Hampir Tidak Pernah Tidur Selama Dua Tahun Pimpin Operasi Ketupat
Pos Indonesia Resmi Layani Pengiriman Oleh-Oleh Haji dari Tanah Suci, Berat Minimal 5 Kg per Paket