Polisi baru saja membongkar jaringan penipuan online yang cukup canggih. Modusnya? SMS berisi tagihan e-Tilang palsu. Menurut keterangan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, sindikat ini diduga kuat dikendalikan oleh orang-orang dari luar negeri, tepatnya warga negara China.
Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, yang memimpin Dittipidsiber, membeberkan kronologinya. Semua berawal dari laporan masyarakat dan Kejaksaan Agung di penghujung tahun 2025. Rupanya, ada pihak tak bertanggung jawab yang menyebarkan SMS berisi tautan pembayaran denda tilang. Tautan itu mengarah ke situs yang tampilannya nyaris sama persis dengan portal resmi milik Kejaksaan Agung.
"Korbannya mengira itu website asli, ya akhirnya memasukkan data pribadi dan kartu kredit," jelas Himawan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa lalu.
Akibatnya, terjadi transaksi ilegal. Salah satu korban sampai kehilangan dana senilai 2.000 Riyal Arab Saudi, atau sekitar Rp 8,8 juta, dari kartu kreditnya.
Tim patroli siber kemudian bergerak. Mereka menemukan fakta yang mencengangkan: ada lebih dari 124 tautan phishing yang aktif beredar. Penyelidikan pun berlanjut, hingga akhirnya lima orang berhasil diamankan. Mereka adalah WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29).
Dari pengakuan para tersangka, peran mereka cukup terbagi. WTP disebut sebagai operator utama yang menjalankan pengiriman SMS massal sejak September tahun lalu. FN dan RW bergerak di penyediaan jasa SMS blast dan pengelolaan kartu SIM. Sementara BAP mengoperasikan perangkat teknisnya, dan RJ bertugas menyuplai kartu-kartu SIM yang sudah teregistrasi.
Artikel Terkait
OJK Panggil Manajemen MTF Terkait Dugaan Kekerasan Debt Collector
Masjid Bergaya Kelenteng di Jakarta Timur, Kisah Perjalanan Spiritual Sang Pendiri
Ketua DPRD DKI Nilai Anggaran Belum Efektif Tekan Pengangguran yang Picu Kriminalitas
Penganiaya Pegawai SPBU yang Mengaku Jenderal Ternyata Karyawan Rental dan Pengguna Narkoba