Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan yang akrab disapa Noel, hari ini menjalani sidang vonis atas kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusan untuk Noel bersama sepuluh terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.
Jadwal persidangan tersebut diputuskan setelah jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum Noel menyelesaikan penyampaian replik serta duplik secara lisan. Ketua majelis hakim, Nur Sari Baktiana, dalam sidang sebelumnya pada Senin (25/5) telah mengonfirmasi bahwa agenda pembacaan putusan akan digelar pada Kamis, 4 Juni 2026. “Sidang untuk pembacaan putusan akan kita buka kembali pada Kamis, tanggal 4 Juni 2026. Kepada Terdakwa tetap dalam tahanan, tetap sehat,” ujarnya di ruang sidang.
Dalam tuntutan yang telah diajukan, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Noel. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar. Jumlah tersebut telah dikurangi dengan pengembalian yang dilakukan Noel sebesar Rp3 miliar, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan adalah Rp1,435 miliar dengan ancaman subsider dua tahun kurungan.
Sementara itu, tuntutan terberat dijatuhkan kepada Hery Sutanto, yang menjabat sebagai Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025. Ia dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp4,735 miliar subsider dua tahun kurungan. Di sisi lain, Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025, dituntut enam tahun penjara dengan uang pengganti yang jauh lebih besar, yakni Rp60,329 miliar.
Untuk kategori terdakwa lainnya, jaksa menuntut hukuman bervariasi. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, misalnya, dituntut empat setengah tahun penjara dan uang pengganti Rp233 juta. Sedangkan Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja, serta Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, masing-masing dituntut lima setengah tahun penjara dengan uang pengganti yang mencapai miliaran rupiah.
Tak hanya itu, Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3, menjadi terdakwa dengan tuntutan uang pengganti tertinggi, yaitu Rp42,678 miliar, selain hukuman penjara lima setengah tahun. Anitasari Kusumawati dan Supriadi, dua terdakwa lainnya, juga dituntut dengan hukuman serupa, masing-masing dengan uang pengganti Rp14,496 miliar dan Rp19,812 miliar.
Dari pihak swasta, Miki Mahfud dan Temurila yang merupakan perwakilan PT KEM Indonesia, dituntut tiga tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan tanpa kewajiban uang pengganti. Seluruh terdakwa saat ini masih menjalani masa penahanan dan menunggu keputusan akhir majelis hakim yang akan menentukan nasib mereka dalam perkara korupsi yang mengguncang institusi ketenagakerjaan ini.
Artikel Terkait
PSI Jadwalkan Penyematan Jaket Partai ke Jokowi sebagai Tanda Resmi Jabat Ketua Dewan Pembina
Pencuri di Mojokerto yang Tinggalkan Surat Maaf Mulai Cicil Uang Curian ke Korban
Clara Shinta dan Suami Sepakat Rujuk, Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan Agama
Delapan Anggota TPNPB-OPM di Kiwirok Serahkan Senjata dan Kembali ke NKRI