Aceh Perpanjang Status Darurat Bencana untuk Ketiga Kalinya

- Jumat, 09 Januari 2026 | 07:24 WIB
Aceh Perpanjang Status Darurat Bencana untuk Ketiga Kalinya
Perpanjangan Status Darurat di Aceh

Status Darurat Bencana Aceh Diperpanjang untuk Ketiga Kalinya

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana di wilayahnya. Ini sudah perpanjangan yang ketiga kalinya. Keputusan ini diambil setelah ia mempertimbangkan hasil rapat dengan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, plus surat resmi dari Mendagri. Kedua dokumen itu sama-sama bertanggal 7 Januari 2026.

Lewat unggahan di Instagram resminya pada Jumat (9/1), Mualem secara resmi mengumumkan keputusannya.

"Maka saya sebagai Gubernur Aceh dengan ini menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Aceh tahun 2026,"

Perpanjangan ini punya durasi 14 hari. Berlaku mulai tanggal 9 Januari dan akan berakhir pada 22 Januari 2026. Artinya, semua upaya penanganan darurat harus tetap berjalan maksimal dalam periode tersebut.

Di sisi lain, Mualem tak lupa memberikan sejumlah pengarahan penting. Ia menekankan agar koordinasi dengan semua pihak diperkuat.

"Yang pertama perkuat koordinasi dengan status pemulihan pascabencana dengan kementerian/Lembaga dan seluruh stakeholder yang terlibat dalam penanganan darurat bencana,"

Selain itu, ada pekerjaan fisik yang mendesak untuk segera dituntaskan. Gubernur meminta pembersihan menyeluruh di area-area yang terdampak. Mulai dari lingkungan pemukiman warga, tempat ibadah, hingga sekolah, pasar, dan lahan pertanian. Semuanya harus dibersihkan dari sisa-sisa bencana.

Dan yang tak kalah krusial adalah soal bantuan untuk korban.

"Yang ketiga lakukan pemerataan distribusi logistik untuk korban bencana hingga ke pelosok gampong yang masih terisolir,"

Pesan terakhir ini jelas. Bantuan harus merata, sampai ke titik-titik paling terpencil sekalipun. Jangan sampai ada warga di gampong terisolir yang terlupakan.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar