KPK Periksa Bupati Muara Enim Nonaktif Edison sebagai Tersangka Suap Pengaturan Temuan BPK

- Kamis, 11 Juni 2026 | 09:35 WIB
KPK Periksa Bupati Muara Enim Nonaktif Edison sebagai Tersangka Suap Pengaturan Temuan BPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang melibatkan lima pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan terhadap Edison dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap aparatur sipil negara di lingkungan BPK terkait dugaan pengaturan temuan pemeriksaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik juga memeriksa Cory Erin Hardi, seorang marketing PT Millenium Solusi Abadi yang turut ditetapkan sebagai tersangka. Cory diperiksa dalam rangkaian yang sama dengan OTT para pegawai BPK tersebut. “Benar, untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan tangkap tangan dugaan suap pengaturan temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Muara Enim,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

Operasi tangkap tangan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang sebelumnya menjerat Edison. KPK mengungkapkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan upaya menutup sejumlah temuan BPK atas pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, salah satunya pengadaan smart board. “Sejauh ini berkaitan dengan untuk menutup temuan-temuan BPK berkaitan dengan pengadaan yang ada di Pemkab Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV tersebut,” kata Budi.

KPK belum merinci identitas kelima ASN BPK yang terkena OTT. Lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka. Sementara itu, dalam perkara ini KPK telah menahan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Edison, tiga pihak lain yang turut ditahan adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani; keponakan bupati, Adi Triyadi; serta marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.

KPK menjerat Edison, Abi, dan Adi dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Cory sebagai pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Seluruh tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 9 hingga 28 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar