Harga emas di Pegadaian pada Kamis pagi, 11 Juni 2026, tercatat mengalami penurunan secara serentak untuk tiga merek utama, yaitu Antam, UBS, dan Galeri24. Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi Sahabat Pegadaian, harga emas Antam turun menjadi Rp2.822.000 per gram, sementara emas UBS dibanderol Rp2.703.000 per gram dan Galeri24 berada di level Rp2.690.000 per gram.
Jika dibandingkan dengan perdagangan sehari sebelumnya, koreksi harga yang terjadi cukup signifikan. Pada Rabu, 10 Juni 2026, harga emas Antam masih tercatat Rp2.843.000 per gram, emas UBS Rp2.757.000 per gram, dan Galeri24 Rp2.734.000 per gram. Artinya, dalam rentang waktu satu hari, emas UBS mengalami penurunan paling tajam, yakni Rp54.000 per gram. Sementara itu, Galeri24 terkoreksi Rp44.000 per gram, dan Antam melemah Rp21.000 per gram.
Penurunan ini menjadi perhatian bagi para pelaku pasar dan investor yang memantau pergerakan logam mulia. Meskipun demikian, harga emas di Pegadaian tetap bervariasi tergantung pada ukuran dan berat yang dibeli. Berikut rincian harga emas Galeri24 terbaru: untuk ukuran 0,5 gram dibanderol Rp1.411.000, 1 gram sebesar Rp2.690.000, 2 gram Rp5.316.000, 5 gram Rp13.192.000, 10 gram Rp26.314.000, 25 gram Rp65.431.000, 50 gram Rp130.759.000, 100 gram Rp261.388.000, 250 gram Rp651.863.000, 500 gram Rp1.303.725.000, dan 1.000 gram mencapai Rp2.607.448.000.
Di sisi lain, harga emas Antam yang tersedia di Pegadaian tercatat untuk ukuran 0,5 gram sebesar Rp1.464.000, 1 gram Rp2.822.000, 2 gram Rp5.581.000, 3 gram Rp8.345.000, 5 gram Rp13.874.000, 10 gram Rp27.690.000, 25 gram Rp69.095.000, 50 gram Rp138.107.000, dan 100 gram Rp276.133.000. Sementara itu, harga emas UBS untuk ukuran 0,5 gram adalah Rp1.461.000, 1 gram Rp2.703.000, 2 gram Rp5.364.000, 5 gram Rp13.257.000, 10 gram Rp26.373.000, 25 gram Rp65.803.000, 50 gram Rp131.336.000, 100 gram Rp262.568.000, 250 gram Rp656.226.000, dan 500 gram Rp1.310.910.000.
Dengan adanya koreksi harga ini, masyarakat yang berencana membeli emas sebagai investasi atau cadangan nilai dapat mempertimbangkan momen ini. Namun, fluktuasi harga tetap perlu dicermati mengingat dinamika pasar logam mulia yang dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi global dan domestik.
Artikel Terkait
POJK Baru Berlaku 2026, Rekening Tabungan Nasabah Diklasifikasikan Jadi Tiga Status
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim dan Tiga Orang Lain sebagai Tersangka Kasus OTT BPK
Pria Mengaku Habib Diciduk usai Cabuli Delapan Santriwati di Ponpes Susukan
Mendagri Tito Karnavian Usul Tambahan Anggaran Rp6,27 Triliun untuk Kemendagri 2027, Total Jadi Rp10,93 Triliun