Sebanyak 11 orang ditangkap aparat kepolisian Maroko setelah surat perintah penangkapan resmi diterbitkan atas dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan perdagangan narkoba dan pencucian uang lintas negara. Operasi penangkapan yang berlangsung pada hari Senin itu dilakukan di dua kota utama, yaitu Marrakesh dan Tangier.
Para tersangka diduga menjalankan aksi kejahatannya di tiga negara Eropa, yakni Prancis, Belgia, dan Belanda. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama intelijen yang melibatkan otoritas setempat dengan lembaga kepolisian internasional.
Kepolisian Maroko menyatakan bahwa Interpol telah menerbitkan Pemberitahuan Merah untuk sepuluh dari sebelas tersangka. Status ini biasanya menjadi dasar bagi proses ekstradisi jika para pelaku melarikan diri atau berada di luar yurisdiksi Maroko.
Dari sebelas orang yang diamankan, enam di antaranya merupakan warga negara dengan dwi kewarganegaraan Prancis-Maroko. Sementara itu, tiga tersangka lainnya adalah warga Belgia-Maroko, dan satu orang merupakan warga Belanda-Maroko. Satu tersangka sisanya tercatat sebagai warga negara Prancis.
Polisi menambahkan bahwa seluruh tersangka kini menghadapi serangkaian tuduhan serius, meliputi perdagangan narkoba skala internasional, pencucian uang, serta penipuan. Proses hukum lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap jaringan dan aliran dana yang terkait dengan kasus ini.
Artikel Terkait
Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,5 Persen, Rupiah dan Cadangan Devisa Terus Tertekan
AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran sebagai Respons Penembakan Helikopter Apache di Selat Hormuz
Herdman Sesali Penyelesaian Akhir Kurang Tajam meski Timnas Indonesia Kalahkan Mozambik 1-0
Ribuan Guru Blokir Akses ke Stadion Azteca Jelang Pembukaan Piala Dunia 2026