Kemenperin Minta Industri Tak Khawatir soal Tarif Impor AS 10 Persen

- Senin, 03 Agustus 2026 | 16:54 WIB
Kemenperin Minta Industri Tak Khawatir soal Tarif Impor AS 10 Persen

Kementerian Perindustrian meminta para pelaku industri dalam negeri tidak khawatir terhadap pengenaan tarif impor tambahan oleh Amerika Serikat sebesar 10 persen untuk 60 negara, termasuk Indonesia. Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, menegaskan bahwa pemerintah akan selalu berada di pihak industri dan mendukung keberlangsungan usaha di dalam negeri.

"Ya jangan khawatir lah, kita pasti dukung. Namanya pemerintah pasti akan dukung apa pun," tegasnya usai acara ISAW dan Cosmetic Day 2026, Senin (3/8).

Kebijakan tarif ini diumumkan setelah AS menggelar penyelidikan berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 terhadap 60 negara. Perwakilan Dagang AS (USTR) menyatakan bahwa tarif 10 persen dikenakan bagi negara yang telah menerapkan larangan impor barang hasil kerja paksa. Selain Indonesia, ada 16 negara dan wilayah lain yang terkena tarif tambahan yang sama, termasuk Malaysia, India, Meksiko, Kanada, dan Inggris.

USTR menjelaskan bahwa tarif 10 persen diterapkan kepada negara-negara yang telah memiliki larangan impor barang hasil kerja paksa, berkomitmen menerapkan dan menegakkan aturan tersebut melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART), atau telah menerapkan rezim parsial yang dinilai mampu mencegah masuknya sebagian barang hasil kerja paksa. Sementara itu, tarif sebesar 10 persen atau 12,5 persen di luar tarif Most-Favored Nation (MFN) dikenakan terhadap sejumlah produk dari Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss. Tarif 12,5 persen juga diberlakukan terhadap seluruh negara lain yang menjadi objek investigasi.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia mencermati pengakuan USTR bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang secara aktif berkomitmen dan memiliki kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa dalam rantai pasok global. Pemerintah juga telah rutin menjalin komunikasi dengan AS terkait investigasi Section 301 tersebut.

Indonesia, lanjut Haryo, telah berpartisipasi aktif dalam proses investigasi, baik dalam isu excess capacity sektor manufaktur maupun larangan impor barang yang dihasilkan dari kerja paksa, mulai dari menyampaikan written submission hingga public hearing dan konsultasi antar pemerintah. Meski demikian, pemerintah juga mencermati keputusan USTR yang memasukkan sejumlah produk asal Indonesia ke dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions). Menurut Haryo, hasil investigasi terkait isu excess capacity akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags