Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan memberlakukan tarif impor baru terhadap sekitar 60 negara, dengan Jepang dan Korea Selatan dikenakan tarif 12,5 persen atau lebih tinggi dibandingkan Inggris dan Meksiko yang hanya 10 persen. Kebijakan ini mulai berlaku Jumat pukul 00.01 waktu New York.
Tarif tersebut menyasar negara-negara yang dinilai gagal mencegah praktik kerja paksa dalam rantai pasok mereka. Pemerintah AS sebelumnya telah melakukan penyelidikan berdasarkan Section 301 Trade Act 1974, yang masih akan berlanjut setelah tarif baru diteken. Penyelidikan itu juga mencakup kelebihan kapasitas manufaktur di negara mitra dagang AS, yang berpotensi memunculkan tarif tambahan di masa mendatang.
Berdasarkan pemberitahuan di Federal Register, sekitar 10 negara mitra dagang yang dinilai memiliki aturan pembatasan kerja paksa tetapi belum optimal menerapkannya akan dikenai tarif 10 persen. Negara-negara itu antara lain Meksiko, Inggris, Kanada, dan India. Sementara itu, tarif untuk produk dari Uni Eropa dan Taiwan dibatasi maksimal 10 persen, sedangkan barang impor dari Jepang, Swiss, dan Korea Selatan secara umum dikenakan tarif hingga 12,5 persen sesuai kesepakatan dagang dengan AS.
Produk dari puluhan negara lainnya juga akan dikenakan tarif 12,5 persen, dengan tambahan bea masuk tertentu untuk sejumlah komoditas. Namun, kebijakan ini memungkinkan pengecualian untuk produk yang tidak dapat diproduksi di AS atau jika tarif dapat menyebabkan gangguan ekonomi luas. Impor bahan bakar, pangan, pupuk, serta produk yang telah dikenai tarif sektoral seperti mobil, logam, dan obat-obatan juga dikecualikan. Barang dalam cakupan perjanjian dagang Amerika Utara dengan Meksiko dan Kanada turut dibebaskan.
“Amerika Serikat telah menerapkan larangan impor barang hasil kerja paksa selama hampir seabad, dan menegakkannya dengan ketat. Sudah saatnya mitra dagang kita melakukan hal yang sama,” kata Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer.
AS memastikan tarif tidak berlaku bagi barang yang sudah dimuat ke kapal sebelum kebijakan resmi berlaku. Langkah ini menjadi yang terbesar Trump untuk menghidupkan kembali rezim tarif proteksionisnya setelah tarif impor global 10 persen sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung AS. Namun, seorang pejabat senior pemerintahan Trump membantah bahwa tarif baru ini sekadar pengganti. Menurutnya, pemerintah telah merencanakan kebijakan tersebut dan mempercepat implementasinya agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.
Pemerintah AS sebelumnya mengumumkan hasil investigasi dugaan kerja paksa pada bulan lalu, yang mengenakan tarif 10 persen kepada India lebih rendah dari ancaman awal 12,5 persen. Meski demikian, India, Norwegia, dan sejumlah negara lain menolak tuduhan tersebut. Kanada juga tengah menyiapkan rancangan undang-undang untuk memperkuat pengawasan dan pelarangan impor barang yang diduga diproduksi menggunakan kerja paksa.
Kepala Ekonom AS Fitch Ratings, Olu Sonola, menilai pasar telah memperkirakan kebijakan ini. “Tarif malam ini lebih banyak menimbulkan kebisingan daripada kejutan,” ujarnya. Namun, ia mengingatkan risiko yang lebih besar justru berasal dari potensi tarif tambahan hasil investigasi kelebihan kapasitas manufaktur. “Jika tarif tersebut cukup luas hingga mendorong tarif kembali ke level tahun 2025, ketidakpastian akan meningkat tajam dan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi serta inflasi akan jauh lebih sulit diabaikan, terutama jika harga energi tetap tinggi dalam waktu lama,” kata Sonola.
Artikel Terkait
Iran Peringatkan Inggris Akan Tanggung Akibat Jika Izinkan AS Gunakan Pangkalan untuk Serangan
AS Terapkan Tarif Baru 10-12,5% untuk 60 Negara, Indonesia Kena 10%
Trump Pertimbangkan Serangan Besar-besaran ke Iran
Trump Pertimbangkan Serangan Masif ke Iran, Israel Siap Bergabung