Polda Metro Jaya masih mendalami laporan dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam promosi liquid vape atau rokok elektrik oleh YouTuber Muhammad Jannah, yang akrab disapa Bigmo. Aduan tersebut kini berstatus pengaduan dan tengah diselidiki penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, proses penyelidikan masih berjalan. “Ini masih pengaduan tapi sedang dalam penyelidikan,” ujarnya, Senin (3/8). Dalam tahap ini, polisi akan memanggil pelapor untuk klarifikasi terkait aduan yang dilayangkan.
Kasus ini ditangani Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya. Laporan diterima dari Advokat Thulus Pardosi pada Sabtu (1/8).
Hingga kini, identitas anak yang diduga dilibatkan dalam promosi tersebut belum diketahui. Polisi mengimbau anak yang diduga menjadi korban atau orang tua/walinya untuk menghubungi kepolisian agar mendapat pendampingan dan bantuan koordinasi.
Dalam laporannya, Bigmo diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni terkait eksploitasi ekonomi terhadap anak dan pelibatan anak dalam penyalahgunaan zat adiktif.
Artikel Terkait
Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp 36 Miliar di BSD, Belum Sempat Beredar
PPK GBK Tingkatkan Patroli Usai Viral Video Pria Diduga Cek Nomor Rangka Mobil
Polda Metro Jaya dan Kemenkeu Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Negara Rugi Rp 1 Triliun
Polda Metro Jaya dan Ditjen Pajak Bongkar Sindikat Materai Palsu, 3,4 Juta Keping Diamankan