Polda Metro Jaya masih mendalami laporan dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam promosi liquid vape atau rokok elektrik oleh YouTuber Muhammad Jannah, yang akrab disapa Bigmo. Aduan tersebut kini berstatus pengaduan dan tengah diselidiki penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, proses penyelidikan masih berjalan. “Ini masih pengaduan tapi sedang dalam penyelidikan,” ujarnya, Senin (3/8). Dalam tahap ini, polisi akan memanggil pelapor untuk klarifikasi terkait aduan yang dilayangkan.
Kasus ini ditangani Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya. Laporan diterima dari Advokat Thulus Pardosi pada Sabtu (1/8).
Hingga kini, identitas anak yang diduga dilibatkan dalam promosi tersebut belum diketahui. Polisi mengimbau anak yang diduga menjadi korban atau orang tua/walinya untuk menghubungi kepolisian agar mendapat pendampingan dan bantuan koordinasi.
Dalam laporannya, Bigmo diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni terkait eksploitasi ekonomi terhadap anak dan pelibatan anak dalam penyalahgunaan zat adiktif.
Artikel Terkait
Polisi Selidiki Laporan YouTuber Bigmo Terkait Promosi Vape ke Anak di Bawah Umur
Polda Metro Jaya Siagakan 233 Personel dan Peralatan untuk Hadapi Bencana
Polda Metro Jaya Bekuk Tiga Pengedar Narkoba, Sita Ganja 27,96 Kg
Komisi III Desak Blokir Akun YouTube Bigmo Usai Promosi Vape ke Anak