Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan segera menghadapi persidangan atas dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa sidang akan digelar pada 11 Agustus 2026. "(Sidang perdana) 11 Agustus 2026," ujarnya kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Dalam perkara ini, Yaqut tidak sendiri. Ada tiga terdakwa lain yang akan menjalani sidang perdana pada hari yang sama, yaitu Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex yang merupakan eks staf khusus Yaqut, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba yang menjabat Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini dipimpin oleh Ni Kadek Susantiani, dengan anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji. "Adapun majelis yang akan menyidangkan, yaitu Ni Kadek Susantiani selaku Ketua Majelis, dengan anggota majelis Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji," jelas Andi.
Artikel Terkait
KPK Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara, Bukan Keuntungan Sah PIHK
Eks Menag Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar
Hakim Tolak Permohonan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Sidang Perdana Eksepsi, Gus Yaqut Mengaku Kurang Sehat