Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan segera menghadapi persidangan atas dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa sidang akan digelar pada 11 Agustus 2026. "(Sidang perdana) 11 Agustus 2026," ujarnya kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Dalam perkara ini, Yaqut tidak sendiri. Ada tiga terdakwa lain yang akan menjalani sidang perdana pada hari yang sama, yaitu Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex yang merupakan eks staf khusus Yaqut, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba yang menjabat Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini dipimpin oleh Ni Kadek Susantiani, dengan anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji. "Adapun majelis yang akan menyidangkan, yaitu Ni Kadek Susantiani selaku Ketua Majelis, dengan anggota majelis Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji," jelas Andi.
Artikel Terkait
Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Gus Yaqut Digelar 11 Agustus
Berkas Dakwaan Yaqut Cholil Qoumas Dilimpahkan ke Pengadilan, Sidang Perdana Segera Digelar
KPK Limpahkan Berkas Dakwaan Gus Yaqut ke Pengadilan Tipikor
KPK Hadapi Praperadilan Asrul Azis Taba soal Penggeledahan Kasus Kuota Haji