Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penetapan ini merupakan perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus yang telah mencuri perhatian publik.
Dua Klaster Tersangka dan Inisialnya
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi persnya, menjelaskan bahwa kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster yang berbeda berdasarkan peran dan pasal yang dikenakan.
Klaster Pertama: 5 Tersangka
Kelima tersangka dalam klaster pertama dikenakan pasal-pasal yang berat. Berikut adalah inisial mereka:
- ES
- KTR
- MRF
- RE
- DHL
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, juncto Pasal 45 Ayat (2) UU ITE.
Klaster Kedua: 3 Tersangka
Sementara itu, tiga tersangka dari klaster kedua memiliki inisial:
- RS
- RHS
- TT
Terhadap mereka, penyidik menerapkan Pasal 310, Pasal 311, dan/atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU ITE.
Artikel Terkait
Korban BMT Mitra Umat Pekalongan Tuntut Kejelasan Hukum, Polres Janji Penyidikan Desember 2025
Lipet Sobolim Tewas: Komandan KKB Batalyon Semut Merah Dibekuk Satgas Damai Cartenz di Yahukimo
8 Tersangka Pencemaran Nama Baik Jokowi Terancam 6 Tahun Penjara, Ini Daftar Lengkapnya
Kasus Fidusia Neni Nuraeni Viral, Anggota DPR Dorong Keadilan Restoratif