Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penetapan ini merupakan perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus yang telah mencuri perhatian publik.
Dua Klaster Tersangka dan Inisialnya
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi persnya, menjelaskan bahwa kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster yang berbeda berdasarkan peran dan pasal yang dikenakan.
Klaster Pertama: 5 Tersangka
Kelima tersangka dalam klaster pertama dikenakan pasal-pasal yang berat. Berikut adalah inisial mereka:
- ES
- KTR
- MRF
- RE
- DHL
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, juncto Pasal 45 Ayat (2) UU ITE.
Klaster Kedua: 3 Tersangka
Sementara itu, tiga tersangka dari klaster kedua memiliki inisial:
- RS
- RHS
- TT
Terhadap mereka, penyidik menerapkan Pasal 310, Pasal 311, dan/atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU ITE.
Bukti Kuat: Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli oleh UGM dan Puslabfor Polri
Asep Edi Suheri menegaskan bahwa seluruh tersangka telah terbukti secara sah menyebarkan berita palsu atau hoaks mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi. Polda Metro Jaya, dalam penyelidikannya, telah mendapatkan bukti kuat yang menyatakan sebaliknya.
Penyidik berhasil menyita dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang secara resmi menegaskan bahwa ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah. Keterangan ini semakin dikuatkan oleh hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Proses Penyidikan yang Mendalam
Untuk mengungkap kasus ini, Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan yang sangat komprehensif. Proses hukum telah menjalani pemeriksaan terhadap 120 orang saksi dan melibatkan keterangan dari 22 orang ahli dari berbagai bidang.
Latar Belakang Laporan Jokowi
Kasus ini berawal ketika Presiden Joko Widodo sendiri yang mengambil langkah hukum dengan melaporkan tuduhan ijazah palsu tersebut ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Awalnya, terdapat 12 orang yang tercatat sebagai terlapor. Proses gelar perkara kemudian dilaksanakan pada Kamis, 6 November, yang akhirnya berujung pada penetapan 8 tersangka ini.
Artikel Terkait
Pakar Hukum: Warga Berhak Gugat Negara atas Kelalaian Infrastruktur Publik
Pemimpin Kartel CJNG El Mencho Tewas, Kekacauan di Meksiko Picu Peringatan Perjalanan dan Pembatalan Penerbangan
Makassar Alokasikan Rp10,6 Miliar untuk Bangun Jalan Akses TPA Antang
Catatan Harian Ungkap Jaringan Dakwah Ulama Sulsel KH Ahmad Surur