Menag Laporkan Penggunaan Jet Pribadi untuk Dinas ke KPK

- Senin, 23 Februari 2026 | 14:30 WIB
Menag Laporkan Penggunaan Jet Pribadi untuk Dinas ke KPK

MURIANETWORK.COM - Menteri Agama Nasaruddin Umar telah secara resmi melaporkan dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi untuk tugas dinas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Menag ke Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada Senin (23/2/2026), memenuhi tenggat waktu pelaporan sebelum 30 hari kerja sebagaimana diatur undang-undang.

Proses Hukum Dimulai

Setelah menerima laporan, KPK kini memulai proses verifikasi dan pengumpulan dokumen pendukung. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan bahwa institusinya akan memberikan waktu sekitar 20 hari kerja kepada pelapor untuk melengkapi berkas.

Arif Waluyo menegaskan, "Jadi tadi beliau sudah menyampaikan terkait pelaporan gratifikasi. Nanti sesudah itu kita kasih waktu kurang lebih 20 hari kerja. Nah nanti kita ada batas waktunya adalah 30 hari kerja untuk menetapkan statusnya menjadi apakah status itu milik negara atau milik penerima."

Dasar Pertimbangan dan Konsekuensi

Kepatuhan Menag melapor sebelum batas 30 hari kerja menjadi poin krusial. Menurut Arif, hal ini berarti ketentuan sanksi administratif tertentu tidak berlaku. Namun, KPK tetap akan melakukan kajian mendalam untuk menentukan status akhir dari pemberian fasilitas tersebut.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar