MURIANETWORK.COM - Menteri Agama Nasaruddin Umar telah secara resmi melaporkan dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi untuk tugas dinas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Menag ke Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada Senin (23/2/2026), memenuhi tenggat waktu pelaporan sebelum 30 hari kerja sebagaimana diatur undang-undang.
Proses Hukum Dimulai
Setelah menerima laporan, KPK kini memulai proses verifikasi dan pengumpulan dokumen pendukung. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan bahwa institusinya akan memberikan waktu sekitar 20 hari kerja kepada pelapor untuk melengkapi berkas.
Arif Waluyo menegaskan, "Jadi tadi beliau sudah menyampaikan terkait pelaporan gratifikasi. Nanti sesudah itu kita kasih waktu kurang lebih 20 hari kerja. Nah nanti kita ada batas waktunya adalah 30 hari kerja untuk menetapkan statusnya menjadi apakah status itu milik negara atau milik penerima."
Dasar Pertimbangan dan Konsekuensi
Kepatuhan Menag melapor sebelum batas 30 hari kerja menjadi poin krusial. Menurut Arif, hal ini berarti ketentuan sanksi administratif tertentu tidak berlaku. Namun, KPK tetap akan melakukan kajian mendalam untuk menentukan status akhir dari pemberian fasilitas tersebut.
Artikel Terkait
Komnas HAM Masih Tunggu Konfirmasi Kehadiran Empat Prajurit TNI Tersangka Penyiraman KontraS
Gubernur DKI Peringatkan Keras PPSU di Town Hall Usai Kasus Manipulasi Aduan JAKI
Putin Umumkan Gencatan Senjata Sehari untuk Paskah Ortodoks
Anggota DPR Desak Kemnaker Perbaiki Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan