Pakar Hukum: Warga Berhak Gugat Negara atas Kelalaian Infrastruktur Publik

- Senin, 23 Februari 2026 | 14:00 WIB
Pakar Hukum: Warga Berhak Gugat Negara atas Kelalaian Infrastruktur Publik

MURIANETWORK.COM - Pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki, menjelaskan bahwa warga negara memiliki hak hukum untuk menggugat negara, termasuk melalui mekanisme class action yang lazim di negara maju. Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah diskusi media, menanggapi pertanyaan seputar akuntabilitas negara dalam melindungi warganya dari kelalaian yang menyebabkan kerugian.

Mekanisme Gugatan dan Tanggung Jawab Negara

Menurut Suparman, tanggung jawab negara muncul dalam berbagai situasi sehari-hari yang sering dianggap sepele. Ia memberikan ilustrasi konkret tentang kondisi infrastruktur publik yang tidak memadai.

"Contoh, kita jalan di trotoar, kaki kita masuk ke lubang karena trotoar tidak ditutup, ini negara bertanggung jawab, ini pelanggaran serius, di negara maju biasa itu dilakukan," ujarnya.

Prinsip tanggung jawab inilah, lanjutnya, yang mendorong negara-negara dengan sistem hukum yang matang untuk hadir secara serius. Perlindungan terhadap konsumen, misalnya, dijalankan oleh lembaga yang benar-benar berfungsi dan memiliki taring.

Budaya Hukum dan Perbedaan Persepsi

Namun, Suparman mengakui adanya perbedaan budaya hukum di masyarakat. Ia melihat masih ada kecenderungan untuk menerima saja suatu ketidaknyamanan atau kerugian, alih-alih menuntut hak.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar