MURIANETWORK.COM -Polemik kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tidak hanya terjadi di kampus negeri di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Tapi, juga di kampus negeri di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Kenaikan UKT di kampus Kemenag yang cukup mencolok terjadi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Kenaikan UKT di kampus yang berbasis di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, itu hampir terjadi di seluruh fakultas atau jurusan. Tidak hanya itu, kenaikan UKT juga terjadi di setiap kelompok atau golongan UKT.
Misalnya, UKT kelompok II jurusan pendidikan agama Islam (PAI) tahun lalu Rp 2,2 juta/semester. Tahun ini naik menjadi Rp 2,64 juta/semester. Sedangkan UKT kelompok VII atau yang tertinggi sekarang Rp 7 juta. Padahal, tahun lalu hanya Rp 4,4 juta.
Begitu pula UKT kelompok VII jurusan manajemen pendidikan tahun lalu hanya Rp 4,4 juta/semester. Tahun ini naik menjadi Rp 7 juta/semester. Kenaikan serupa terjadi di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang meskipun tidak banyak dan tidak di semua jurusan.
Kenaikan UKT di UIN Syarif Hidayatullah menjadi polemik karena keluar di tengah-tengah masa penerimaan mahasiswa baru yang sedang berlangsung.
Akibatnya, mahasiswa merasa terjebak. Khususnya bagi mereka yang sudah dinyatakan lolos. Pasalnya, mereka berpatokan pada UKT yang dikeluarkan tahun lalu. Tetapi, dalam perjalanannya ada perubahan.
Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tholabi Kharlie memberikan penjelasan singkat soal kenaikan UKT di kampusnya itu. Dia mengatakan, besaran UKT yang berlaku untuk tahun akademik 2024–2025 merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) 368/2024 tertanggal pada 1 April lalu.
Masa penerimaan mahasiswa baru di PTKIN, termasuk di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, awal Februari lalu. Yaitu, untuk jalur prestasi berbasis nilai rapor yang disebut SPAN-PTKIN. Kemudian, penerimaan mahasiswa jalur berbasis ujian atau tes atau UM-PTKIN dimulai awal April lalu.
Artikel Terkait
Jokowi Siap Sambut Forum Ekonomi Global di Singapura
Lee Yi Kyung Hadapi Gugatan Pencemaran Nama Baik dan Pemerasan, Agensi Ambil Tindakan Hukum Tegas
Bank BTPN Syariah Bagikan Dividen Interim Rp301,5 Miliar, Yang Pertama Sejak Melantai di Bursa
Emas Melonjak Jadi Primadona Investor di Tengah Gejolak Pasar Global