MURIANETWORK.COM - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial FH (21) menjadi korban dugaan penganiayaan oleh majikannya, OAP (37), di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Peristiwa yang terjadi pada 22 Januari 2026 ini telah dilaporkan ke Polres Bogor, dan pihak kepolisian kini tengah mendalami kasus tersebut. Korban dikabarkan mengalami sejumlah luka fisik akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan di dalam rumah tempatnya bekerja.
Kronologi dan Laporan ke Polisi
Menurut keterangan resmi dari Kepala Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, penganiayaan tersebut terjadi pada 22 Januari. Baru sehari setelahnya, tepatnya pada 23 Januari 2026, korban yang didampingi penasihat hukumnya mendatangi Polres Bogor untuk membuat laporan resmi.
“Bahwasanya korban atau yang di sini adalah juga pelapor yaitu saudari FH (21) mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh majikannya pada tanggal 22 Januari 2026,” jelas Silfi saat dikonfirmasi pada Kamis (19/2/2026).
“Dari peristiwa tersebut pada tanggal 23 Januari 2026 saudari FH atau korban di sini didampingi dengan penasehat hukumnya melakukan pelaporan di Pores Bogor,” lanjutnya.
Modus dan Kondisi Korban
Dari hasil penyelidikan sementara, dugaan kekerasan yang dialami korban cukup beragam. Pelaku, yang merupakan majikan korban, diduga melakukan serangan fisik dengan menendang, mencubit, dan memukul. Akibatnya, FH mengalami beberapa luka yang telah diverifikasi melalui pemeriksaan medis.
Artikel Terkait
Mendagri: Inflasi Bulanan Jadi Indikator Kunci Pemulihan Daerah Bencana
Pemilik Hajatan di Purwakarta Tewas Dikeroyok, Keluarga Berharap Keadilan Ditegakkan
Tiga Prajurit TNI Resmi Didakwa Atas Kematian Kepala Cabang Bank
Ahli IT Bongkar Harga Chromebook Rp 6 Juta di E-Katalog Dinilai Jelas Mahal