MURIANETWORK.COM - Tim gabungan Direktorat Reskrimsus Polda Riau dan Polres Pelalawan menggencarkan penyelidikan untuk mengungkap sindikat di balik pembunuhan seekor gajah Sumatera di areal konsesi Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Upaya penyidikan kini difokuskan pada penelusuran jaringan perburuan liar dan jalur perdagangan gading ilegal, setelah bangkai gajah jantan dengan luka tembak dan gading terampas ditemukan warga pada awal Februari 2026.
Penyidik Telusuri Jaringan Perdagangan Ilegal
Untuk mempersempit ruang gerak pelaku, penyidik tidak hanya mengejar pemburu di lapangan, tetapi juga menyelidiki rantai pasok di balik kejahatan terhadap satwa dilindungi ini. Mereka secara aktif menelusuri dugaan adanya sindikat yang memasarkan gading hasil perburuan liar.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan hal tersebut. "Jalur-jalur pendistribusian yang patut diduga adanya pelaku melakukan penjualan gading gajah atau hewan yang dilindungi tersebut kami telusuri," ujarnya di Mapolda Riau, Kamis (19/2/2026).
Keterangan Puluhan Saksi Dikumpulkan
Hingga saat ini, proses penyidikan telah melibatkan pemeriksaan terhadap puluhan orang. Tim gabungan dari Polda Riau dan Polres Pelalawan secara intensif mendalami keterangan dari saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian maupun areal perusahaan.
"Artinya semangat dari Polres Pelalawan dan Ditreskrimsus Polda Riau dalam hal ini sudah memeriksa sekitar 40 orang saksi. Baik saksi di sekitar TKP, areal sekitar perusahaan," ungkap Pandra.
Dari keterangan para saksi itu, penyidik berharap dapat mengungkap identitas pelaku. Pandra juga menyebutkan bahwa proses ini didukung dengan koordinasi yang erat bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, serta tidak mengesampingkan pendekatan penyelidikan ilmiah.
"Dari 40 saksi ini kami berharap, karena pemeriksaan ini dilakukan secara intensif dan kami berkoordinasi dengan BKSDA Riau, pemeriksaan ini tidak melepaskan upaya scientific investigation," lanjutnya.
Komitmen Penegakan Hukum dan Green Policing
Kombes Pandra menegaskan komitmen penuh institusinya dalam menindak tegas perburuan satwa dilindungi. Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata dari implementasi program Green Policing yang diusung Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan.
"Polda Riau sangat concern dan komitmen dalam menindak perburuan satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya," jelasnya.
Kronologi Penemuan dan Kondisi Korban
Kasus ini pertama kali terungkap setelah warga menemukan bangkai gajah liar dalam kondisi mengenaskan pada Senin (2/2/2026) malam. Satwa malang itu ditemukan dengan sebagian kepala hilang, termasuk mata, belalai, dan kedua gadingnya. Hasil nekropsi atau bedah bangkai kemudian mengonfirmasi bahwa gajah tersebut tidak mati secara alami. Tim menemukan proyektil atau peluru pada tengkorak belakang, mengukuhkan dugaan bahwa hewan itu sengaja dibunuh.
Proses Berkelanjutan dan Peran Masyarakat
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, kembali menegaskan komitmen kuat untuk mengusut tuntas kasus ini dan berbagai aksi perburuan liar lainnya. Polda Riau memastikan proses pengungkapan akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
Di sisi lain, kepolisian juga mengajak partisipasi aktif masyarakat. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait perburuan atau perdagangan satwa liar kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan call center Polri 110. Kerja sama antara aparat dan warga dinilai krusial untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.
Artikel Terkait
Kejagung Geledah 16 Lokasi, Sita Mobil Mewah dalam Kasus Korupsi Ekspor Limbah Sawit Rp14 Triliun
Monas Tetap Buka Saat Ramadan dengan Penyesuaian Jam Operasional
Shayne Pattynama Akui Persaingan Ketat dengan Dony Tri Pamungkas di Bek Kiri Persija
Ketua Teknokrat Palestina Bahas Rencana 100 Hari dan Dana AS untuk Gaza di Washington