Komitmen Penegakan Hukum dan Green Policing
Kombes Pandra menegaskan komitmen penuh institusinya dalam menindak tegas perburuan satwa dilindungi. Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata dari implementasi program Green Policing yang diusung Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan.
"Polda Riau sangat concern dan komitmen dalam menindak perburuan satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya," jelasnya.
Kronologi Penemuan dan Kondisi Korban
Kasus ini pertama kali terungkap setelah warga menemukan bangkai gajah liar dalam kondisi mengenaskan pada Senin (2/2/2026) malam. Satwa malang itu ditemukan dengan sebagian kepala hilang, termasuk mata, belalai, dan kedua gadingnya. Hasil nekropsi atau bedah bangkai kemudian mengonfirmasi bahwa gajah tersebut tidak mati secara alami. Tim menemukan proyektil atau peluru pada tengkorak belakang, mengukuhkan dugaan bahwa hewan itu sengaja dibunuh.
Proses Berkelanjutan dan Peran Masyarakat
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, kembali menegaskan komitmen kuat untuk mengusut tuntas kasus ini dan berbagai aksi perburuan liar lainnya. Polda Riau memastikan proses pengungkapan akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
Di sisi lain, kepolisian juga mengajak partisipasi aktif masyarakat. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait perburuan atau perdagangan satwa liar kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan call center Polri 110. Kerja sama antara aparat dan warga dinilai krusial untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.
Artikel Terkait
Mendagri: Inflasi Bulanan Jadi Indikator Kunci Pemulihan Daerah Bencana
Pemilik Hajatan di Purwakarta Tewas Dikeroyok, Keluarga Berharap Keadilan Ditegakkan
Tiga Prajurit TNI Resmi Didakwa Atas Kematian Kepala Cabang Bank
Ahli IT Bongkar Harga Chromebook Rp 6 Juta di E-Katalog Dinilai Jelas Mahal