Polda Riau Selidiki Sindikat Perdagangan Gading di Balik Pembunuhan Gajah Sumatera

- Kamis, 19 Februari 2026 | 17:10 WIB
Polda Riau Selidiki Sindikat Perdagangan Gading di Balik Pembunuhan Gajah Sumatera

Komitmen Penegakan Hukum dan Green Policing

Kombes Pandra menegaskan komitmen penuh institusinya dalam menindak tegas perburuan satwa dilindungi. Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata dari implementasi program Green Policing yang diusung Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan.

"Polda Riau sangat concern dan komitmen dalam menindak perburuan satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya," jelasnya.

Kronologi Penemuan dan Kondisi Korban

Kasus ini pertama kali terungkap setelah warga menemukan bangkai gajah liar dalam kondisi mengenaskan pada Senin (2/2/2026) malam. Satwa malang itu ditemukan dengan sebagian kepala hilang, termasuk mata, belalai, dan kedua gadingnya. Hasil nekropsi atau bedah bangkai kemudian mengonfirmasi bahwa gajah tersebut tidak mati secara alami. Tim menemukan proyektil atau peluru pada tengkorak belakang, mengukuhkan dugaan bahwa hewan itu sengaja dibunuh.

Proses Berkelanjutan dan Peran Masyarakat

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, kembali menegaskan komitmen kuat untuk mengusut tuntas kasus ini dan berbagai aksi perburuan liar lainnya. Polda Riau memastikan proses pengungkapan akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.

Di sisi lain, kepolisian juga mengajak partisipasi aktif masyarakat. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait perburuan atau perdagangan satwa liar kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan call center Polri 110. Kerja sama antara aparat dan warga dinilai krusial untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar