Gubernur menekankan bahwa pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat guna mengkaji kesesuaian operasional dengan dasar perizinan yang telah diberikan.
Ancaman Sanksi Tegas Bila Ada Pelanggaran
Pernyataan Gubernur tidak berhenti pada rencana rapat koordinasi semata. Pramono Anung dengan jelas menyampaikan konsekuensi jika hasil pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi ketenangan warga.
"Bagi daerah-daerah yang kemudian mengganggu masyarakat karena tidak sesuai dengan izin yang diberikan, tentunya Pemerintah DKI Jakarta tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas," jelasnya.
Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa berbagai opsi sanksi administratif bisa diterapkan jika memang ditemukan pelanggaran aturan, terutama terkait ambang batas kebisingan dan gangguan terhadap permukiman.
Artikel Terkait
Wamendagri Apresiasi Capaian Ekonomi Kepri, Soroti Perlu Optimalisasi Belanja Daerah
Tata Cara dan Keutamaan Sholat Dhuha, Ibadah Pagi yang Sarat Harapan
Pemulihan Pascabencana Sumatra: Sumbar Paling Cepat, Aceh Tamiang Masih Butuh Perhatian Serius
KPK Geledah Rumah Kepala Diskominfo Madiun Terkait Kasus Wali Kota Nonaktif