MURIANETWORK.COM - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan akan segera memanggil pengelola dan pihak terkait menyusul keluhan warga Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, mengenai kebisingan dari aktivitas lapangan padel di kawasan tersebut. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti laporan warga yang merasa terganggu dan memastikan operasional usaha sesuai dengan peraturan perizinan yang berlaku.
Keluhan Warga yang Viral di Media Sosial
Keluhan ini pertama kali muncul dan menjadi perhatian publik setelah diunggah oleh seorang warga di platform media sosial Threads. Dalam unggahannya, warga yang tinggal di kawasan Haji Nawi itu mengungkapkan bahwa suara bising dari lapangan padel telah mengganggu kenyamanan rumahnya dan lingkungan sekitar. Upaya yang telah dilakukan, seperti melaporkan melalui aplikasi JAKI dan kanal resmi Pemprov DKI Jakarta, bahkan dengan menandai akun Gubernur Pramono Anung, disebutkan belum mendapatkan respons yang diharapkan.
Respons Cepat dari Pemprov DKI Jakarta
Merespons hal tersebut, Pramono Anung langsung memberikan pernyataan tegas. Ia mengungkapkan rencana untuk segera mengundang seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam perizinan dan operasional lapangan padel tersebut. Pertemuan ini dimaksudkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
"Minggu depan saya akan mengundang seluruh stakeholder yang khusus berkaitan dengan izin padel ini. Saya minta dipresentasikan," tutur Pramono saat berbicara dengan para wartawan di Balai Kota Jakarta.
Gubernur menekankan bahwa pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat guna mengkaji kesesuaian operasional dengan dasar perizinan yang telah diberikan.
Ancaman Sanksi Tegas Bila Ada Pelanggaran
Pernyataan Gubernur tidak berhenti pada rencana rapat koordinasi semata. Pramono Anung dengan jelas menyampaikan konsekuensi jika hasil pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi ketenangan warga.
"Bagi daerah-daerah yang kemudian mengganggu masyarakat karena tidak sesuai dengan izin yang diberikan, tentunya Pemerintah DKI Jakarta tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas," jelasnya.
Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa berbagai opsi sanksi administratif bisa diterapkan jika memang ditemukan pelanggaran aturan, terutama terkait ambang batas kebisingan dan gangguan terhadap permukiman.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Panggil Pengelola Padel Usai Keluhan Kebisingan Warga
Polisi Periksa 40 Saksi untuk Ungkap Pembunuhan Gajah Sumatera di Riau
Pasangan Turis Inggris Divonis 10 Tahun Penjara di Iran atas Tuduhan Spionase
Presiden Prabowo Tetapkan Pimpinan Baru BPJS Kesehatan untuk Periode 2026-2031