MURIANETWORK.COM - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan akan segera memanggil pengelola dan pihak terkait menyusul keluhan warga Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, mengenai kebisingan dari aktivitas lapangan padel di kawasan tersebut. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti laporan warga yang merasa terganggu dan memastikan operasional usaha sesuai dengan peraturan perizinan yang berlaku.
Keluhan Warga yang Viral di Media Sosial
Keluhan ini pertama kali muncul dan menjadi perhatian publik setelah diunggah oleh seorang warga di platform media sosial Threads. Dalam unggahannya, warga yang tinggal di kawasan Haji Nawi itu mengungkapkan bahwa suara bising dari lapangan padel telah mengganggu kenyamanan rumahnya dan lingkungan sekitar. Upaya yang telah dilakukan, seperti melaporkan melalui aplikasi JAKI dan kanal resmi Pemprov DKI Jakarta, bahkan dengan menandai akun Gubernur Pramono Anung, disebutkan belum mendapatkan respons yang diharapkan.
Respons Cepat dari Pemprov DKI Jakarta
Merespons hal tersebut, Pramono Anung langsung memberikan pernyataan tegas. Ia mengungkapkan rencana untuk segera mengundang seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam perizinan dan operasional lapangan padel tersebut. Pertemuan ini dimaksudkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
"Minggu depan saya akan mengundang seluruh stakeholder yang khusus berkaitan dengan izin padel ini. Saya minta dipresentasikan," tutur Pramono saat berbicara dengan para wartawan di Balai Kota Jakarta.
Gubernur menekankan bahwa pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat guna mengkaji kesesuaian operasional dengan dasar perizinan yang telah diberikan.
Ancaman Sanksi Tegas Bila Ada Pelanggaran
Pernyataan Gubernur tidak berhenti pada rencana rapat koordinasi semata. Pramono Anung dengan jelas menyampaikan konsekuensi jika hasil pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi ketenangan warga.
"Bagi daerah-daerah yang kemudian mengganggu masyarakat karena tidak sesuai dengan izin yang diberikan, tentunya Pemerintah DKI Jakarta tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas," jelasnya.
Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa berbagai opsi sanksi administratif bisa diterapkan jika memang ditemukan pelanggaran aturan, terutama terkait ambang batas kebisingan dan gangguan terhadap permukiman.
Artikel Terkait
Nenek Penjual Nasi Uduk di Bekasi Rugi Rp 700 Ribu Usai Dicuri Pelaku yang Terekam Kamera
ART di Bogor Dilaporkan Dianiaya Majikan, Polisi Dalami Dugaan KDRT
Kedutaan Arab Saudi Salurkan 2.000 Paket Buka Puasa di Hari Pertama Ramadan di Istiqlal
Hari Pertama Puasa, Kemacetan Jakarta Bergeser ke Sore Hari