KPK Bongkar Modus "Jatah Preman" dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid (AW). Penyidikan mengarah pada praktik penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan adanya indikasi "jatah preman" atau japrem untuk kepala daerah dalam proses penganggaran tersebut. Modus korupsi ini terungkap melalui mekanisme penambahan anggaran di lingkungan Dinas PUPR Riau.
"Terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR, terdapat dugaan japrem sekian persen untuk kepala daerah. Ini merupakan modus yang kami dalami," tegas Budi dalam konferensi pers, Selasa (4/11/2025).
Jaringan Korupsi Melibatkan Unit Teknis
Budi menambahkan bahwa penyidik memperluas pemeriksaan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas PUPR. Struktur organisasi dengan multiple UPT diduga dimanfaatkan untuk praktik pemerasan terkait penganggaran.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka OTT: Pengumuman Resmi Rabu
Korban Tewas Tragedi Sungai Panpan Nduga Ditemukan, 14 Orang Masih Hilang
Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Prambanan Tewaskan 3 Orang, Ini Kronologinya
Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan AN di Bojonggede Bogor Kurang dari 24 Jam