Kementerian HAM Kembangkan Desa Sadar HAM dan Kampung Redam untuk Cegah Konflik

- Kamis, 19 Februari 2026 | 02:00 WIB
Kementerian HAM Kembangkan Desa Sadar HAM dan Kampung Redam untuk Cegah Konflik

Pemilihan nama dalam program ini mengandung pesan yang mendalam. "Kampung Redam" secara khusus dipilih karena maknanya yang kuat tentang rekonsiliasi dan perdamaian. Nama ini dinilai sangat relevan untuk diterapkan di daerah-daerah yang memiliki riwayat ketegangan sosial, sebagai wujud komitmen untuk meredakan dan menyembuhkan.

Sementara itu, "Desa Sadar HAM" lebih menekankan pada aspek pencegahan. Program ini bertujuan membangun kesadaran kolektif akan pentingnya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia sejak dini, khususnya di wilayah-wilayah yang rentan konflik.

Belajar dari Penyelesaian Konflik di Klungkung

Thomas Harming Suwarta mengapresiasi penyelesaian kasus adat yang terjadi di Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, sebagai contoh nyata yang patut dijadikan pelajaran. Kasus yang melibatkan sanksi adat berat (kanorayang) tersebut berhasil diselesaikan tanpa menimbulkan buntut panjang berkat pendekatan yang tepat.

Ia menekankan bahwa esensi dari penyelesaian konflik sosial terletak pada proses dialog. Mediasi, diskusi, dan komunikasi yang intensif menjadi kunci untuk mencegah eskalasi masalah menjadi konflik yang lebih luas dan merusak.

"Apa yang terjadi di Kabupaten Klungkung, di Kecamatan Nusa Penida, yang sempat ditangani Kementerian HAM, melalui sinergi dan komunikasi bersama Pemkab Klungkung, kami mendapatkan update permasalahan tersebut sudah bisa diselesaikan dengan baik," jelasnya.

Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Sinergi seperti inilah yang diharapkan dapat direplikasi di berbagai wilayah Indonesia, menciptakan resolusi konflik yang damai dan berkelanjutan untuk menjaga kerukunan bangsa.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar