Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar berhasil membongkar sebuah praktik nakal: pengalihan isi gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung-tabung ukuran besar. Tiga orang diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolres Karanganyar, AKBP Arman Sahti, menjelaskan awal mula pengungkapan kasus ini. Semuanya berawal dari kewaspadaan warga.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah bangunan yang difungsikan sebagai gudang di wilayah Dukuh Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono," ujarnya, Senin (6/4/2026).
Menurut sejumlah saksi, ada aktivitas mencurigakan di sebuah gudang bekas penggilingan padi. Petugas pun bergerak cepat. Sekitar pukul 14.30 WIB, mereka mendapati praktik yang dikenal sebagai "suntik gas" sedang berlangsung. Di sana, gas bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil, dengan licin dipindahkan ke tabung 12 kg hingga 50 kg.
Tiga orang yang ditangkap ternyata punya peran masing-masing. Dua orang bertindak sebagai operator penyuntikan, sementara satu lainnya sibuk dengan urusan bongkar muat tabung.
Barang bukti yang disita sungguh banyak. Polisi mengamankan 268 tabung gas subsidi 3 kg, ditambah 181 tabung ukuran 12 kg dan 7 tabung ukuran 50 kg. Tidak hanya itu, puluhan alat modifikasi seperti selang regulator, segel tabung, dan timbangan turut diamankan. Semua menggambarkan skema yang terorganisir.
"Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas. Gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu justru disalahgunakan untuk kepentingan komersial," tegas Kapolres.
Yang mencengangkan, keuntungan harian dari bisnis haram ini disebut-sebut sangat besar.
"Keuntungan perharinya mencapai Rp 24 juta kalau sebulan bisa mencapai Rp 700 juta," katanya.
Akibat ulah mereka, para pelaku kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023, perubahan atas UU Migas. Ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun atau denda yang bisa mencapai Rp 60 miliar.
Semua barang bukti kini disimpan di Mapolres Karanganyar untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga. Jika melihat hal serupa di sekitar, segera laporkan. Tujuannya satu: memastikan bantuan pemerintah itu benar-benar sampai ke tangan yang berhak, bukan dikeruk untuk mengisi kantong segelintir orang.
Artikel Terkait
Ombudsman Dorong Santir dan Pesantren Laporkan Maladministrasi Tanpa Ragu
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Perusakan Lapas Narkotika Bolangi Gowa
Pemuda di Buleleng Bakar Kandang Sapi dan Mobil Gegara Cinta Ditolak
Wakil Ketua Komisi XIII DPR: Bantuan Hewan Kurban Presiden Pakai APBN Sudah Lazim Sejak Era Sebelumnya