Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, menyatakan harapannya agar jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan ringan dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Harapan itu disampaikan Noel saat menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026). Ia mengaku telah mempersiapkan mental untuk menghadapi proses persidangan tersebut.
"Pertama, kita ngadepin, mental kita kuatlah ya. Kita berharap nanti JPU ya menuntut kita serendah-rendahnya lah," ujar Noel kepada wartawan.
Di samping itu, Noel juga berharap proses hukum yang menjeratnya dapat segera berakhir. Ia mengaku lelah menjalani masa penahanan, meskipun pelayanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilainya baik.
"Saya juga berharap agar proses ini cepat selesailah. Jangan berlarut-larut, capek juga kita di dalam tahanan karena kita tahu yang namanya tahanan itu nggak enak ya. Walaupun di tahanan KPK itu ya semua pelayanannya itu bagus sekali," kata dia.
Sementara itu, Noel menegaskan bahwa dirinya tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah. Ia menyebut komitmen tersebut telah dipegang sejak sebelum dirinya berstatus sebagai terdakwa.
"Tetap kita mendukung pemberantasan korupsi. Itu menjadi komitmen dasar saya ketika belum menjadi terdakwa," tuturnya.
Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 dengan total nilai mencapai Rp6.522.360.000 atau sekitar Rp6,5 miliar. Ia didakwa bersama sepuluh terdakwa lainnya, yaitu Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan, serta Miki Mahfud dan Temurila yang masing-masing menjabat sebagai Direktur dan Komisaris PT Kreasi Edukasi Mandiri (KEM) Indonesia.
Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,365 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Atas perbuatannya, jaksa menjerat Noel dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Artikel Terkait
Panitia Akomodasi Penggunaan Flare Suporter di Laga PSM vs Persib, Kapolres: Sudah Dikoordinasikan
Menkeu Bantah Pelemahan Rupiah Mirip Krisis 1998, Sebut Fundamental Ekonomi Kini Jauh Lebih Kokoh
Pemain Muda Persib Dion Mark Bela Rekan yang Ditendang Suporter saat Kericuhan di Parepare
IHSG Anjlok 1,85% ke 6.599, Terseret Aksi Jual Masif dan Pelemahan Rupiah