Nah, di sinilah S masuk. Usai motor "dipetik", H menyuruh S untuk mengantarkan barang curian itu ke Banten. Rupanya, perjalanan barang haram itu tidak berjalan mulus.
Korban yang menyadari motornya hilang segera melapor. Dari laporan itulah polisi menyusuri jejak. Penyidikan digulirkan cepat. Hasilnya, mereka berhasil menangkap S di Cilegon, Banten, tepat sehari setelah kejadian, pada Jumat (13/2).
Sementara itu, rekan kerjanya, si H, masih dicari hingga berita ini diturunkan.
Dari pemeriksaan, motif pelaku ternyata klasik: ekonomi. S yang bekerja sebagai buruh mengaku sangat membutuhkan uang. Desakan itulah yang mendorongnya nekat jadi joki motor curian.
Akibat ulahnya, kini S terancam pasal berat. Dia disangkakan dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Menunggu proses hukum berikutnya, polisi masih berburu sang eksekutor yang masih kabur.
Artikel Terkait
Hizbullah Kecam Serangan Israel di Lebanon, Korban Sipil Tembus Ratusan Jiwa
Polisi Segera Panggil Oknum Jaksa Diduga Ancam Satpam Pakai Senjata Api
Prabowo Serukan Optimisme di Peresmian Pabrik Kendaraan Listrik Magelang
KPK Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Restitusi Pajak Kalsel