Tiga Daerah Masih Buka Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

- Selasa, 17 Februari 2026 | 22:00 WIB
Tiga Daerah Masih Buka Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Berbeda dengan Aceh, skema di Pulau Dewata punya nuansa lain. Program pemutihan di sini sudah berjalan sejak 5 Januari 2026, berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No. 53 Tahun 2025.

Aturannya, ada pengurangan pokok PKB dengan syarat tertentu. Untuk kendaraan bermotor kapasitas sampai 200 cc, dapat potongan 8 persen. Sementara yang di atas 200 cc, dapat potongan 9 persen.

Namun begitu, ada bonus menarik bagi wajib pajak yang patuh. Jika catatan pembayaran tahun-tahun sebelumnya bersih tanpa tunggakan, ada tambahan potongan lagi. Untuk kendaraan hingga 200 cc, dapat tambahan 10 persen. Yang di atas 200 cc, dapat tambahan 5 persen. Lumayan, kan?

Sulawesi Tenggara

Sementara itu, di Sulawesi Tenggara, program pemutihan juga masih berlaku hingga April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.

Yang menarik, sasaran utamanya adalah pelajar dan mahasiswa. Denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya, dihapuskan untuk mereka. Tujuannya jelas: meringankan beban anak muda agar bisa lebih fokus belajar dan mengejar cita-cita.

Nah, buat yang mau ikut program ini, siapkan beberapa dokumen. Syaratnya antara lain KTP, STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa, bukti status sebagai pelajar/mahasiswa, dan tentu saja BPKB.

Jadi, kalau kamu berdomisili di salah satu daerah tadi dan masih punya tunggakan, segera cek ke kantor pajak setempat. Kesempatan ini sayang banget kalau disia-siakan.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar