Jakarta - Buat kamu yang masih punya utang pajak kendaraan, ada kabar baik nih. Beberapa daerah di Indonesia ternyata masih membuka program pemutihan denda tunggakan. Jadi, mumpung masih ada kesempatan, bayarlah pajak lebih awal.
Setidaknya, ada tiga wilayah yang masih memberlakukan kebijakan ini: Aceh, Bali, dan Sulawesi Tenggara. Masing-masing punya aturan dan skemanya sendiri. Mari kita bahas satu per satu.
Aceh
Di Serambi Mekah, masa berlaku pemutihan pajak kendaraan bermotor justru diperpanjang. Program ini akan berjalan hingga 30 April 2026. Intinya, denda dan tunggakan yang selama ini memberatkan pemilik kendaraan, dihapuskan begitu saja.
Kebijakan ini mencakup tiga poin utama. Pertama, penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kecuali untuk tahun berjalan jika kendaraan akan dipindahkan keluar Aceh.
Kedua, sanksi administrasi berupa denda juga dihapus sepenuhnya. Bahkan untuk kendaraan baru yang baru terdaftar sekalipun. Alhasil, pemilik kendaraan cuma perlu menyetor pajak tahun berjalan.
Ketiga, ada juga pembebasan dari pajak progresif. Artinya, pemilik kendaraan baru yang seharusnya kena ketentuan itu bisa bernapas lega.
Artikel Terkait
Ledakan di Fasilitas PBB Lebanon Lukai Tiga Personel Indonesia
Pemerintah Fokuskan Optimalisasi SDM untuk Dukung Program Hasil Terbaik Cepat
Tiga Pasukan Perdamaian PBB Terluka Akibat Ledakan di Lebanon Selatan
TRIS Siap Ekspansi Global, Manfaatkan Perjanjian Dagang dan Kinerja 2025 yang Solid