MURIANETWORK.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi melarang aksi sweeping terhadap rumah makan dan kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan mendatang. Larangan ini ditegaskan oleh Gubernur Pramono Anung dan akan mulai diberlakukan sejak awal puasa untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan beribadah masyarakat.
Larangan Resmi Jelang Ramadan
Kebijakan pelarangan sweeping dan SOTR ini bukanlah keputusan mendadak. Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, menjelaskan bahwa arahan tersebut telah disampaikan oleh Gubernur Anung jauh hari sebelumnya, tepatnya pada 14 Februari 2026, dalam masa transisi dari perayaan Imlek menuju Ramadan. Dengan demikian, aparat dan masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk memahami dan bersiap sebelum aturan diterapkan secara penuh.
Chico menegaskan, "Kebijakan ini sudah disampaikan sejak pengumuman beliau pada 14 Februari 2026, menjelang transisi dari perayaan Imlek ke Ramadan, dan akan diterapkan penuh begitu bulan puasa tiba."
Artikel Terkait
Program Makan Bergizi Gratis di Sultra Ciptakan Ribuan Lapangan Kerja Baru
Megawati Serukan Persatuan Politik Tuntut Keadilan atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon
Pasangan Muda-Mudi Diguyur Air Warga Usai Ketiduran Berpelukan di Musala Pantai Logending
Pencarian Dua Mahasiswi Terseret Arus di Wira Garden Masih Berlanjut