MURIANETWORK.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi melarang aksi sweeping terhadap rumah makan dan kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan mendatang. Larangan ini ditegaskan oleh Gubernur Pramono Anung dan akan mulai diberlakukan sejak awal puasa untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan beribadah masyarakat.
Larangan Resmi Jelang Ramadan
Kebijakan pelarangan sweeping dan SOTR ini bukanlah keputusan mendadak. Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, menjelaskan bahwa arahan tersebut telah disampaikan oleh Gubernur Anung jauh hari sebelumnya, tepatnya pada 14 Februari 2026, dalam masa transisi dari perayaan Imlek menuju Ramadan. Dengan demikian, aparat dan masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk memahami dan bersiap sebelum aturan diterapkan secara penuh.
Chico menegaskan, "Kebijakan ini sudah disampaikan sejak pengumuman beliau pada 14 Februari 2026, menjelang transisi dari perayaan Imlek ke Ramadan, dan akan diterapkan penuh begitu bulan puasa tiba."
Artikel Terkait
Polres Rokan Hulu Intensifkan Patroli dan Bagi Sembako untuk Cegah Karhutla
Kedubes Palestina Kecam Serangan Israel yang Tewaskan Tiga Pasukan Perdamaian Indonesia di Lebanon
KPK Periksa Lima Saksi Swasta Terkait Dugaan Penyamaran Aset Mantan Kajari
Kebakaran SPBE di Bekasi Lukai 15 Orang, Dua Korban Luka Bakar 90 Persen