Angka Penangkapan Anjlok, Wajah Baru Polri Kian Humanis

- Senin, 26 Januari 2026 | 10:15 WIB
Angka Penangkapan Anjlok, Wajah Baru Polri Kian Humanis

Namun begitu, grafik itu berbalik secara drastis. Titik baliknya dimulai sejak 2021, berkat pendekatan baru Sigit yang mengusung restorative justice. Hasilnya? Angka penindakan hukum terhadap kebebasan berekspresi anjlok tajam. Sepanjang 2019-2024, hanya tercatat 29 kasus. Jelas, ini sebuah penurunan yang luar biasa.

Penurunan ini bukan kebetulan. Ia adalah buah dari kebijakan. Surat Edaran dan Peraturan Kapolri tahun 2021 menempatkan pidana sebagai upaya terakhir, atau ultimum remedium. Polisi kini didorong untuk lebih mengutamakan langkah pencegahan dan edukasi. Pendekatan ini terutama terasa dalam menangani kasus-kasus sensitif seperti yang diatur UU ITE.

Ke depan, Habib yakin wajah humanis Polri akan makin kuat. Di sisi lain, payung hukum baru, KUHP, yang menganut asas dualistis, diharapkan menjadi penopang. Dalam aturan anyar ini, menghukum seseorang tak bisa hanya melihat perbuatan fisik semata. Harus ada pembuktian niat jahat atau "mens rea" dari pelaku.

Selain itu, KUHAP baru juga dirancang untuk melindungi hak warga negara dengan lebih ketat selama proses hukum. Syarat penahanan diperketat, peran advokat diperkuat. Dengan mekanisme ini, kewenangan aparat diharapkan tak lagi bisa dipakai secara semena-mena untuk membungkam suara kritis. Sebuah jaminan yang dinantikan banyak orang.


Halaman:

Komentar