Di Gedung Parlemen, Senayan, Senin lalu, suara Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengisi ruang rapat dengan Polri. Politikus Gerindra itu tak sekadar bicara prosedur. Ia menyodorkan data, mengurai angka, tentang sebuah perubahan yang ia nilai cukup signifikan. Transformasi Polri di bawah pimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menurutnya, berhasil menggeser wajah institusi itu ke arah yang lebih humanis.
“Dua produk aturan tersebut adalah titik awal reformasi kultural Polri dalam merespons penyampaian perbedaan pendapat,” jelas Habib.
Ia kemudian melanjutkan, “Untuk saat ini dan seterusnya, berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang secara maksimal mengatur mekanisme keadilan restoratif dapat dipastikan akan semakin membuat tingkat represifitas Polri semakin menurun.”
Optimismenya punya dasar. Habib membeberkan catatan konkret soal penurunan drastis tindakan represif aparat. Menurut uraiannya, puncak segala masalah justru terjadi pada periode 2014-2019. Bayangkan, ada 240 kasus penangkapan terkait ekspresi pendapat yang tercatat. Angka itu melonjak jauh jika dibanding lima tahun sebelumnya, 2009-2014, yang hanya mencatat 47 kasus.
Memori tentang periode itu masih terasa. Habib mengingatkan sejumlah kasus yang sempat menjadi perbincangan publik, seperti kasus Buni Yani, Ahmad Dhani, hingga kerusuhan di Bawaslu RI. Saat itu, pengendalian demonstrasi kerap berujung penangkapan massal, bahkan korban luka. Citra buruk pun melekat kuat.
Artikel Terkait
Menkes Kerahkan Ribuan Tenaga Kesehatan Tangkal Wabah Campak Pascabencana
Prasetyo Buka Suara soal Nasib Ribuan Pekerja Pasca-Pencabutan Izin 28 Perusahaan
Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Pernyataan di Media
Polri Beralih dari Menghadapi ke Melayani dalam Mengawal Demo