Lalu, kenapa tersangkanya tak dipertontonkan? Ini yang menarik. Biasanya, setelah penangkapan, wajah para tersangka akan disorot kamera dalam konferensi pers. Kali ini tidak. Asep mengakuinya.
"Termasuk juga kalau rekan-rekan bertanya, agak beda hari ini konpers hari ini agak beda, kenapa? 'Loh, kok nggak ditampilkan para tersangka?' nah itu salah satunya kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru," jelasnya.
Alasannya sederhana tapi fundamental: perubahan filosofi. KUHAP baru, kata Asep, lebih menitikberatkan pada perlindungan Hak Asasi Manusia. Asas praduga tak bersalah jadi hal yang dikedepankan.
"Bahwa KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia, jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada asas praduga tak bersalah, yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga kami sudah ikuti," tuturnya.
Jadi, itu dia alasannya. Perubahan aturan main membawa konsekuensi pada tata cara penanganan kasus. KPK berusaha beradaptasi, meski langkah mereka kali ini terasa berbeda dari kebiasaan yang selama ini kita lihat.
Artikel Terkait
Sidang Vonis Kasus Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp285 Triliun Digelar Hari Ini
BGN Tegaskan Insentif Rp 6 Juta dalam Program Makan Bergizi Gratis Bukan Tambahan Anggaran
Satgas Rehabilitasi Pascabencana Laporkan Pemulihan Infrastruktur di Aceh, Sumut, dan Sumbar Capai Kemajuan Signifikan
Warga Jakarta Kini Bisa Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online