Lima orang kini berstatus tersangka dalam kasus suap pengurangan pajak yang digulirkan KPK. Salah satu nama yang mencuat adalah Dwi Budi Iswahyu, sang Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Uniknya, dalam jumpa pers yang digelar Minggu (11/1/2026) lalu, kelima tersangka itu tak ditampilkan ke publik. Ada apa?
Menurut Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan KPK, kasus ini punya keunikan tersendiri. Aksi suap dari PT Wanatiara Persada ke pejabat pajak Jakarta Utara itu konon terjadi bulan Desember lalu. Namun, operasi tangkap tangan baru dilakukan pada Januari.
"Ini perkaranya dalam masa transisi," ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
"Terjadinya di Desember, mereka pemberian di Desember dan lain-lain, kemudian tertangkap tangan di Januari, selepas tanggal 2."
Nah, jeda waktu itulah yang jadi kunci. Januari adalah periode setelah KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku. KPK pun mengambil langkah tak biasa: mengadopsi kedua aturan hukum sekaligus dalam satu kasus.
"Tentunya untuk penanganan perkara kita ada petunjuk sendiri di masa transisi. Tadi kalau didengarkan, ada pasal di Undang-Undang Tipikor, dan ada juga di Undang-Undang terbaru, KUHP dan KUHAP baru, jadi masuk ke situ. Jadi duanya sudah kita adopsi," imbuh Asep.
Artikel Terkait
Polri, TNI, dan Masyarakat Aktifkan Pos Siskamling Jaksel untuk Amankan Ramadhan dan Antisipasi Mudik
Polres Depok Gandeng Ormas Jaga Kamtibmas Menjelang Idul Fitri 2026
Anggota Komisi III Kritik Tuntutan Mati untuk ABK dalam Kasus Sabu 2 Ton
Warga Permata Hijau Laporkan Proyek Padel ke Polisi Gangguan Malam Hari