JAKARTA – Dari balik dinding rumah sakit, suara Andrie Yunus tetap lantang. Wakil Koordinator Kontras ini, yang masih menjalani perawatan akibat penyiraman air keras, justru melayangkan kritik tajam. Sasaran utamanya? Sistem peradilan militer. Ia secara terbuka menyatakan mosi tidak percaya terhadap lembaga itu, terutama terkait proses hukum yang menimpanya.
Kasusnya sendiri melibatkan empat prajurit TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun bagi Andrie, jalan menuju keadilan tak akan tercapai jika persidangan digelar di lingkungan militer.
"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer," tegasnya.
Pernyataannya itu tertuang dalam sebuah surat bertanggal 3 April 2026, yang telah dikonfirmasi ke pihak Kontras.
Kompas.com/Dian Erika Penampakan dua surat tulisan tangan dari Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang dibacakan oleh Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).
Desakan Keras untuk Peradilan Umum
Dalam suratnya, Andrie bersikukuh. Pengungkapan kasus ini, menurutnya, harus tuntas dan menyeluruh. Latar belakang pelaku, sipil atau militer, tidak boleh jadi halangan. Negara punya kewajiban besar di sini: menegakkan keadilan dan mencegah kekerasan serupa terulang di masa depan.
“Yang paling penting bagi saya, siapa pun pelakunya, baik sipil maupun terindikasi keterlibatan prajurit militer harus diadili melalui peradilan umum," kata Andrie.
Keberatannya pada peradilan militer punya alasan. Lembaga itu, dalam pandangan banyak pengamat, sering dianggap tertutup. Potensi impunitas alias lolos dari hukuman terutama dalam kasus HAM, dinilai masih besar. Itu yang dikhawatirkan Andrie.
Tak cuma berhenti pada pernyataan, Kontras bersama sejumlah lembaga sipil lain sedang mengajukan uji materi. Mereka menggugat UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan revisinya dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 ke Mahkamah Konstitusi. Intinya, mereka ingin peran militer di ranah sipil dibatasi, tidak meluas.
Tanggapan dari Oditurat
Lantas, bagaimana tanggapan pihak militer? Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyikapinya dengan cukup terbuka. Menurutnya, setiap warga negara berhak punya pandangan terhadap institusi mana pun, termasuk TNI.
“Kita tidak bisa melarang seorang warga negara suka atau tidak suka terhadap institusi TNI, masyarakat atau rakyat yang akan menilainya,” ujar Andri saat dihubungi, Minggu (12/4/2026).
Soal permohonan uji materiil yang diajukan Kontras, ia menyerahkan sepenuhnya pada kewenangan Mahkamah Konstitusi. Itu ranah hukum, dan MK yang akan memutuskan.
Nampaknya, perdebatan soal forum yang tepat untuk mengadili kasus Andrie Yunus ini masih akan berlanjut. Di satu sisi ada tuntutan transparansi dan keadilan di peradilan umum, di sisi lain ada mekanisme hukum internal militer yang sudah berjalan. Jalan mana yang akhirnya ditempuh, kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Gubernur Jateng Ajak Fatayat NU Bersama Cegah Kekerasan di Lingkungan Pesantren
Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Luka Tusuk, Pelaku Paman Korban yang Emosi Saat Bermain Gim
Imigrasi Peringatkan Maraknya Penipuan Digital Mengatasnamakan Layanan Resmi, Minta Publik Hanya Akses Kanal Terpercaya
Polda Metro Buka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel