KPK Beberkan Pengembalian Uang Kuota Haji Capai Rp 100 Miliar

- Jumat, 09 Januari 2026 | 16:00 WIB
KPK Beberkan Pengembalian Uang Kuota Haji Capai Rp 100 Miliar

Di sisi lain, KPK telah resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Tersangka kedua adalah mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang kerap disapa Gus Alex.

"Terkait perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," ujar Budi Prasetyo menegaskan.

Langkah penetapan ini menandai perkembangan serius dalam penyelidikan kasus yang telah menyita perhatian publik ini. Kini, semua mata tertuju pada proses hukum berikutnya.


Halaman:

Komentar