Di sisi lain, KPK telah resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Tersangka kedua adalah mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang kerap disapa Gus Alex.
"Terkait perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," ujar Budi Prasetyo menegaskan.
Langkah penetapan ini menandai perkembangan serius dalam penyelidikan kasus yang telah menyita perhatian publik ini. Kini, semua mata tertuju pada proses hukum berikutnya.
Artikel Terkait
Tito Karnavian Keroyok Lumpur dan APBD untuk Pacu Pemulihan Bencana Sumatra
Tiang Listrik Jakarta: Dari Iklan Sedot WC hingga Kentongan Patroli Malam
Nenek Pencuri Baju di Tanah Abang Akhirnya Bayar Rp 1,2 Juta Setelah Mediasi
Ara Tegaskan Huntap Korban Bencana Harus Penuhi Tiga Syarat Krusial Ini